Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bongkar Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai! Bos Blueray Cargo Didakwa Beri Uang dan Barang Mewah

27
×

KPK Bongkar Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai! Bos Blueray Cargo Didakwa Beri Uang dan Barang Mewah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap jumbo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua rekannya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan total nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manager Operasional Custom Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri.

“Telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” bunyi surat dakwaan JPU KPK.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat strategis di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

KPK menduga suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat berjalan lebih cepat dan lolos dari pengawasan ketat kepabeanan.

“Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena menyeret pejabat penting di lingkungan pengawasan impor nasional.

Praktik suap diduga berlangsung sistematis dengan nilai fantastis dan berkaitan langsung dengan proses pengeluaran barang impor dari jalur pengawasan Bea Cukai.

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret dugaan adanya aliran dana rutin miliaran rupiah kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pengurusan impor barang.

KPK kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu skandal besar di sektor kepabeanan tersebut.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana korupsi.

Publik kini menanti proses persidangan berikutnya untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan suap dan aliran dana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK mendakwa bos Blueray Cargo memberi suap Rp61,3 miliar ke pejabat Bea Cukai.
  • Terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,845 miliar.
  • John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri menjadi terdakwa utama.
  • Sejumlah pejabat DJBC disebut menerima aliran dana.
  • Dugaan suap bertujuan mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan.
  • Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kasus disebut menjadi salah satu skandal besar di sektor kepabeanan.
  • KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Dugaan praktik suap berlangsung sistematis dan bernilai fantastis.
  • Publik menyoroti pengawasan impor di lingkungan Bea Cukai.