JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, hadir dalam persidangan di Jakarta pada Selasa (12/5/2026) dan menilai terdapat perbedaan besar dalam cara pandang antara jaksa dan pihak terdakwa terkait kebijakan digitalisasi pendidikan.
Menurut Hilmar, jalannya persidangan memperlihatkan adanya ketimpangan pemahaman terhadap konteks inovasi dan transformasi teknologi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem.
“Ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda,” ujar Hilmar Farid.
Hilmar menilai Nadiem berusaha menjelaskan aspek transformasi digital pendidikan, termasuk inovasi teknologi dan ekosistem startup, namun dipahami berbeda dalam konstruksi hukum perkara.
Digitalisasi Pendidikan Dinilai Jadi Polemik
Menurut Hilmar, program digitalisasi pendidikan merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan pemerintah di sektor pendidikan nasional.
Karena itu, ia mengaku prihatin apabila kebijakan inovatif yang bertujuan mempercepat modernisasi pendidikan justru berujung pada proses pidana.
Meski demikian, Hilmar menegaskan dirinya tidak mencampuri substansi hukum perkara yang saat ini masih berjalan di pengadilan.
“Saya tidak mengomentari substansi hukum, tetapi saya melihat ada perbedaan cara memahami kebijakan digitalisasi pendidikan.”
Kasus Chromebook sendiri menjadi perhatian luas karena menyangkut proyek pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai fantastis.
Kuasa Hukum: Nadiem Tidak Terlibat Teknis Pengadaan
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan laptop Chromebook.
Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan peraturan kementerian.
“Tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan Pak Nadiem dalam proses teknis pengadaan,” kata kuasa hukum Nadiem.
Dodi menyebut seluruh mekanisme pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah kementerian.
Majelis hakim juga diketahui mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar.
Jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Jaksa menilai pengadaan diarahkan untuk memperkuat dominasi ekosistem Google dalam sektor pendidikan nasional.”
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Sidang kasus Chromebook akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji alat bukti dan konstruksi dakwaan dari jaksa penuntut umum.
(*)
Poin Utama Berita
- Hilmar Farid menghadiri sidang kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
- Hilmar menilai ada “gap pengetahuan” antara jaksa dan terdakwa.
- Digitalisasi pendidikan disebut menjadi inti polemik dalam persidangan.
- Kuasa hukum menegaskan Nadiem tidak terlibat teknis pengadaan Chromebook.
- Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
- Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
- Jaksa menuding pengadaan diarahkan untuk dominasi ekosistem Google.
- Sidang kasus Chromebook masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan.

















