JEMBER | Sentrapos.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyesalkan tindakan oknum guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswa dengan alasan kehilangan uang Rp75 ribu.
Dari perspektif hukum, Abdullah menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Abdullah yang akrab disapa Abduh menegaskan, pelanggaran terhadap kedua undang-undang tersebut merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).
Alasan Tak Bisa Jadi Pembenar
Sebelumnya, guru berstatus PPPK berinisial FT diduga menelanjangi 22 siswanya untuk mencari uang yang hilang. Ia berdalih pernah mengalami kehilangan uang Rp200 ribu dan disebut tengah menghadapi tekanan psikologis.
Namun, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan yang dinilai melampaui batas.
Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis dan martabat anak.
“Seharusnya guru dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan siswa secara fisik maupun mental,” tegasnya.
Desakan Sanksi dan Evaluasi Internal
Abduh juga mendesak agar sanksi tidak hanya diberikan kepada oknum guru pelaku, tetapi juga kepada pihak lain yang mengetahui namun membiarkan tindakan tersebut terjadi.
Ia meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan sekolah.
“Saya mendesak pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi kepada Guru FT, tetapi juga kepada guru lain yang diam atau seolah mendukung tindakan tersebut,” katanya.
Pemulihan Trauma Anak Jadi Prioritas
Lebih lanjut, politisi Fraksi PKB itu meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan orang tua korban guna memastikan pemulihan psikologis anak-anak.
Ia menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang menimbulkan trauma.
“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman bagi anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apa pun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik institusi pendidikan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. (*)




















