JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti maraknya fenomena “no viral no justice” dalam berbagai kasus hukum di Indonesia. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai ungkapan tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang sering dianggap lambat dan baru bergerak setelah sebuah kasus viral di media sosial.
“Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Viralitas Jadi Alat Kontrol Publik
Menurut Bamsoet, di satu sisi fenomena ini memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum.
Media sosial memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kinerja aparat negara secara langsung sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil,” tegasnya.
Bamsoet menilai jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, maka proses hukum dapat berubah menjadi “trial by social media” yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.
Tantangan Etika di Era Digital
Sementara itu, Guru PKN SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Maria Margareta Beo Wae, juga menyoroti fenomena “no viral no justice” sebagai tantangan etika di era digital.
Menurutnya, kekuatan viral di media sosial sering memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.




















