JAKARTA | Sentrapos.co.id – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyoroti tuntutan 18 tahun penjara terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Febri mengaku terkejut dengan tuntutan pidana serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Paradoks penegakan hukum hari ini,” tulis Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Soroti Besaran Uang Pengganti
Menurut Febri, besaran uang pengganti yang dituntut jaksa dinilai janggal. Pasalnya, dalam dakwaan disebutkan Kerry memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, namun tuntutan uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun.
Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah menegaskan uang pengganti maksimal sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perdebatan Ranah Hukum
Febri mengaku telah membaca berkas perkara dan menilai terdapat perdebatan yang menyeret tafsir kontrak bisnis ke ranah pidana.
“Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan preseden yang membingungkan.
Tuntutan terhadap Kerry Riza
Sebagai informasi, Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar di sektor energi yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor dan menyita perhatian publik. (*)




















