Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak 2018–2023 di PN Jakarta Pusat

45
×

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak 2018–2023 di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding per Jumat (27/2/2026).

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Anang menambahkan, alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding yang segera disampaikan ke pengadilan.


Rangkaian Vonis dalam Tiga Klaster

Sidang pembacaan putusan berlangsung maraton sejak Kamis (26/2) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) sekitar pukul 04.00 WIB, dengan pembagian tiga klaster terdakwa.

Klaster Pertama

  • Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023) – 9 tahun penjara

  • Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023) – 9 tahun penjara

  • Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025) – 10 tahun penjara
    Masing-masing juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Klaster Kedua

  • Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024) – 9 tahun penjara

  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024) – 10 tahun penjara

  • Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025) – 9 tahun penjara
    Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Klaster Ketiga

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa) – 15 tahun penjara

  • Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) – 14 tahun penjara

  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara) – 14 tahun penjara
    Ketiganya dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.


Upaya Hukum Lanjutan

Banding yang diajukan Kejagung menunjukkan masih adanya dinamika hukum dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023 dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan tata kelola sektor energi nasional.

Proses banding selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan tingkat lebih tinggi sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. (*)

Example 300250