JAKARTA | Sentrapos.co.id — Nama Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kesaksian Hamid disebut menjadi salah satu faktor yang membuat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nadiem Makarim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Nadiem: Pernyataan Hamid Jadi Dasar Dugaan Arahan Menteri
Dalam persidangan, tim kuasa hukum salah satu terdakwa menyinggung notula rapat tertanggal 27 Mei 2020 yang menyebut keputusan penggunaan Chromebook berasal dari arahan Menteri.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa sejumlah saksi menyebut keputusan tersebut berasal dari pernyataan Hamid Muhammad.
“Seluruh saksi yang di bawah tidak pernah menyebut saya memberikan arahan langsung. Mereka selalu menyebut Pak Hamid bilang bahwa ini sudah diarahkan dan diputuskan oleh Mas Menteri,” kata Nadiem di persidangan.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan melalui pesan WhatsApp maupun dalam forum lain selain rapat resmi.
Menurutnya, dalam rapat pada 6 Mei 2020, ia hanya menyampaikan persetujuan terhadap rekomendasi yang telah disiapkan oleh tim kajian teknis.
“Setelah rekomendasi keluar, saya hanya mengatakan ‘Ya sudah silakan lanjut’. Itu saja,” jelas Nadiem.
Namun dalam dakwaan jaksa, rapat tersebut disebut sebagai momen ketika Nadiem menyampaikan kalimat “Go Ahead with Chromebook”, yang kemudian menjadi salah satu dasar keputusan pengadaan.
Nadiem menegaskan dirinya hanya menyampaikan kalimat “Go Ahead”, bukan secara spesifik memerintahkan penggunaan Chromebook.
“Itulah bahaya satu kalimat. Saya akhirnya menjadi tersangka,” ujar Nadiem.
Rapat Lanjutan dan Frasa “Sesuai Arahan Mas Menteri”
Setelah rapat bersama Menteri, Hamid Muhammad diketahui menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah pejabat kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut, Hamid disebut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut “sesuai arahan Mas Menteri”.
Menurut Nadiem, frasa tersebut disampaikan hanya berselang sekitar dua jam setelah rapat pertama, sehingga menimbulkan persepsi bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri.
Profil Hamid Muhammad
Hamid Muhammad merupakan akademisi sekaligus birokrat senior di bidang pendidikan.
Ia meraih gelar Sarjana Pendidikan Luar Sekolah dari IKIP Malang yang kini menjadi Universitas Negeri Malang.
Hamid kemudian melanjutkan pendidikan di Florida State University pada 1989–1990 dan meraih gelar doktor di bidang Administrative and Policy Studies dari University of Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Karier birokrasi Hamid dimulai sejak 1983 sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendikbud.
Ia kemudian menduduki berbagai posisi strategis, di antaranya:
-
Direktur Pendidikan Lanjutan Pertama (2003)
-
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
-
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2015)
Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Hamid Muhammad juga disebut diduga menerima uang Rp75 juta dari pihak penyedia laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain Hamid, sejumlah pejabat lain juga diduga menerima aliran dana dari vendor pengadaan.
Beberapa di antaranya:
-
-
Suhartono Arham, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, menerima 7.000 dolar AS
-




















