-
Dhany Hamidfan Khoir, eks PPK SMA, menerima 16.000 dolar AS dan Rp200 juta
-
Purwadi Sutanto, Direktur Pembinaan SMA, menerima 7.000 dolar AS
-
Harnowo Susanto, eks PPK Direktorat SMP, menerima Rp250 juta
-
Jumeri, eks Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, menerima Rp100 juta
-
Sutanto, eks Sekretaris Ditjen PAUDasmen, menerima Rp50 juta
Dugaan aliran dana tersebut sempat disorot oleh kuasa hukum Nadiem karena disebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Jaksa menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam program Digitalisasi Pendidikan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni:
-
Pengadaan laptop Chromebook
-
Pengadaan lisensi Chrome Device Management
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu.
Selain itu, penggunaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang memiliki keterbatasan jaringan internet.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Selain itu, Nadiem disebut memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sektor pendidikan di Indonesia. (*)




















