Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Dalami Aliran Valas Kasus Suap Bea Cukai, Pemilik Money Changer Diperiksa Terkait Bos Blueray Cargo

25
×

KPK Dalami Aliran Valas Kasus Suap Bea Cukai, Pemilik Money Changer Diperiksa Terkait Bos Blueray Cargo

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Example 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik money changer Deisy Syam terkait dugaan penukaran valuta asing oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini turut menyeret nama Bos Blueray Cargo, John Field.

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa pemilik money changer bernama Deisy Syam terkait dugaan penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Deisy dilakukan pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas penukaran mata uang asing oleh tersangka Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS).

“Sebagai pemilik money changer didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sejumlah Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Mereka di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, hingga Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pengondisian importasi barang melalui pemberian uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Amplop Dolar Singapura Jadi Sorotan

Dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2026), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode “Sales 2-1 DIR”.

Jaksa KPK menyebut kode tersebut diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Temuan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengusut dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disebut menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik karena diduga melibatkan jaringan pejabat strategis dan transaksi valuta asing bernilai fantastis.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa pemilik money changer Deisy Syam
  • Pemeriksaan terkait dugaan penukaran valas oleh tersangka Sisprian Subiaksono
  • Kasus berkaitan dengan suap dan gratifikasi importasi barang di Bea Cukai
  • Bos Blueray Cargo John Field turut menjadi tersangka
  • KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka
  • Sidang Tipikor mengungkap amplop berisi 213.600 dolar Singapura
  • Amplop berkode “Sales 2-1 DIR” diduga terkait pejabat Bea Cukai
  • KPK mendalami aliran dana dan transaksi valuta asing
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK