JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam proses percepatan eksekusi lahan sengketa di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menyoroti peran PT Karabha Digdaya, perusahaan milik Kementerian Keuangan, yang diduga terlibat dalam praktik suap kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok senilai Rp850 juta.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya fokus pada dugaan suap saat proses percepatan eksekusi lahan. KPK juga menelusuri proses sengketa tanah tersebut sejak awal.
“Kami tidak hanya melihat dugaan suap saat proses eksekusi berlangsung, tetapi juga akan menelusuri bagaimana proses perkara ini sejak awal sengketa terjadi,” ujar Budi, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, penyidik akan menelusuri seluruh tahapan perkara, mulai dari proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga proses hukum di pengadilan.
“Mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi akan kami dalami untuk melihat apakah ada indikasi penyimpangan sejak awal proses,” jelasnya.
Lima Tersangka Hasil OTT KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Kelima tersangka tersebut yakni:
-
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
-
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman




















