Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma
Juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya
Kasus ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada Januari 2026, pihak perusahaan mengajukan permohonan percepatan eksekusi lahan ke pengadilan.
Padahal, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dugaan Permintaan Fee Rp1 Miliar
Dalam prosesnya, dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan juru sita untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Dari komunikasi tersebut muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui sebuah perusahaan konsultan.
Uang kemudian diserahkan secara bertahap kepada pihak pengadilan, termasuk melalui pertemuan di sebuah arena golf.
KPK menegaskan akan mendalami seluruh rangkaian perkara sengketa tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap awal hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap serta pelaksanaan eksekusi.
“Penyidik akan menelusuri keseluruhan proses perkara ini, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak awal sengketa hingga proses eksekusi,” tegas Budi. (*)

















