Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPILIHAN EDITOR

KPK Selidiki Dugaan Suap Rp850 Juta di PN Depok, Peran PT Karabha Digdaya dalam Eksekusi Lahan Sengketa Disorot

235
×

KPK Selidiki Dugaan Suap Rp850 Juta di PN Depok, Peran PT Karabha Digdaya dalam Eksekusi Lahan Sengketa Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma

  • Juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya

    ADVERTISEMENT
    Example 468x60
    ADVERTISEMENT
  • Kasus ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.

    Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada Januari 2026, pihak perusahaan mengajukan permohonan percepatan eksekusi lahan ke pengadilan.

    Padahal, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

    Dugaan Permintaan Fee Rp1 Miliar

    Dalam prosesnya, dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan juru sita untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Dari komunikasi tersebut muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.

    Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui sebuah perusahaan konsultan.

    Uang kemudian diserahkan secara bertahap kepada pihak pengadilan, termasuk melalui pertemuan di sebuah arena golf.

    KPK menegaskan akan mendalami seluruh rangkaian perkara sengketa tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap awal hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap serta pelaksanaan eksekusi.

    “Penyidik akan menelusuri keseluruhan proses perkara ini, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak awal sengketa hingga proses eksekusi,” tegas Budi. (*)