JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang yang diberikan PT Karabha Digdaya kepada pihak-pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, sebagai saksi pada Rabu (13/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pengeluaran perusahaan yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada pejabat di PN Depok.
“Saksi didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).
Dua Saksi Mangkir dari Pemeriksaan
Selain memeriksa Joko Prihanto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Komisaris Utama PT Karabha Digdaya Yanis Daniarto dan seorang PNS bernama Zia Ul Jannah Idris.
Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK menyatakan akan melakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
“Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan mempertimbangkan penjadwalan ulang,” kata Budi.
Bermula dari Sengketa Lahan 6.500 Meter di Depok
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam perkara tersebut. Putusan itu kemudian diperkuat melalui proses banding hingga kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun proses eksekusi disebut tak kunjung berjalan hingga Februari 2025 meski perusahaan berkali-kali mengajukan permohonan percepatan.
Di sisi lain, masyarakat setempat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Rp1 Miliar
Dalam proses penyelidikan, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi lahan dipercepat.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta juru sita Yohansyah Maruanaya menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya.
KPK menyebut Yohansyah kemudian meminta fee percepatan eksekusi kepada pihak perusahaan.
“Yohansyah diminta menjadi satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” ungkap KPK dalam konstruksi perkara.
Fee Disepakati Rp850 Juta
Dalam perkembangannya, pihak PT Karabha Digdaya melalui Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma disebut keberatan dengan nominal awal Rp1 miliar.
Setelah negosiasi, disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.
KPK menyebut uang tersebut berasal dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo yang menjadi konsultan perusahaan.
Penyerahan uang dilakukan pada Februari 2026 dalam pertemuan di sebuah arena golf.
Namun saat proses transaksi berlangsung, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
- Juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi
- Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus PN Depok Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan suap di lingkungan PN Depok menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat pengadilan dan korporasi dalam perkara sengketa lahan.
Publik kini menyoroti transparansi proses hukum serta upaya pemberantasan praktik suap dalam penanganan perkara di lembaga peradilan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mendalami dugaan aliran uang PT Karabha Digdaya ke PN Depok.
- Komisaris perusahaan diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa lahan.
- Dua saksi lain mangkir dari pemeriksaan penyidik.
- Kasus bermula dari sengketa lahan 6.500 meter di Tapos, Depok.
- KPK mengungkap dugaan permintaan fee Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.
- Nominal fee akhirnya disepakati Rp850 juta.
- OTT dilakukan saat penyerahan uang di arena golf.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PN Depok.

















