JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum tersebut. Ini merupakan bagian dari checks and balances dalam sistem peradilan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut KPK, seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami meyakini proses penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
KPK juga mengingatkan bahwa sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan pihak lain dalam kasus yang sama telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
KPK Siap Hadapi Praperadilan
KPK menyatakan siap menghadapi proses praperadilan melalui Biro Hukum secara terbuka dan profesional. Proses ini dinilai sebagai ruang pembuktian objektif atas langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Kami percaya proses ini akan menunjukkan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Budi.
Kasus Suap PN Depok Rp850 Juta
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait percepatan eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada sejumlah pejabat PN Depok.
Dalam dakwaan, uang tersebut diberikan bersama Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma, kepada sejumlah pejabat pengadilan, termasuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya.
“Pemberian uang bertujuan mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, proses eksekusi dinilai lambat, sehingga muncul upaya percepatan melalui jalur ilegal.
Dalam persidangan terungkap, permintaan awal “fee eksekusi” mencapai Rp1 miliar, namun setelah negosiasi disepakati sebesar Rp850 juta.
Penyerahan uang dilakukan pada 5 Februari 2026 di kawasan Depok. Tak lama setelah itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Saat ini, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (*)
Poin Utama Berita
- Eks Wakil Ketua PN Depok ajukan praperadilan ke KPK
- KPK menghormati sebagai hak hukum warga negara
- KPK yakin proses penyidikan sudah sesuai aturan
- Permohonan praperadilan sebelumnya telah ditolak PN Jaksel
- Kasus terkait dugaan suap Rp850 juta
- Suap bertujuan mempercepat eksekusi lahan sengketa
- OTT KPK dilakukan setelah penyerahan uang
- Sidang masih berlanjut dengan agenda pembuktian

















