JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap skema kontrak bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Dalam skema tersebut, para manajer akan bekerja selama dua tahun dengan status awal sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebelum beralih menjadi pengelola koperasi.
“Sementara dua tahun di BUMN. Setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” tegas Zulhas dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Digaji BUMN, Bukan ASN
Zulhas menjelaskan bahwa gaji para manajer akan ditanggung oleh perusahaan BUMN, yakni:
- PT Agrinas Pangan Nusantara
- PT Agrinas Jaladri Nusantara
Hal ini ditegaskan pula oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang menyatakan bahwa peserta yang lolos bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan seleksi CPNS atau PPPK, melainkan pegawai BUMN dengan skema yang mengikuti aturan perusahaan,” jelas Rini.
Seleksi Nasional, Tahapan Ketat
Proses seleksi manajer Kopdes Merah Putih dan KNMP saat ini telah memasuki tahap Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung pada 3–12 Mei 2026 di 72 lokasi seluruh Indonesia.
Selanjutnya, peserta akan menjalani:
- Tes kompetensi lanjutan
- Tes mental dan ideologi
- Pemeriksaan kesehatan
Tahapan ini dijadwalkan berlangsung pada 20–31 Mei 2026.
Pengumuman dan Pelatihan
Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 7 Juni 2026. Peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan lanjutan sebelum bertugas.
Program pelatihan meliputi:
- Pelatihan dasar kemiliteran (Komponen Cadangan/Komcad)
- Pelatihan manajerial
- Penguatan kompetensi teknis
Langkah ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola koperasi dan sektor perikanan berbasis masyarakat.
Dorong Ekonomi Desa dan Nelayan
Program Kopdes Merah Putih dan KNMP merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Dengan dukungan BUMN dan sistem seleksi yang ketat, pemerintah menargetkan terbentuknya manajemen koperasi yang modern, transparan, dan berdaya saing tinggi. (*)
Poin Utama Berita
- Manajer Kopdes dan KNMP dikontrak 2 tahun sebagai pegawai BUMN
- Setelah itu akan menjadi pengelola koperasi
- Gaji ditanggung oleh BUMN terkait
- Status bukan ASN, melainkan pegawai BUMN
- Seleksi dilakukan secara nasional melalui sistem CAT
- Tahapan lanjutan meliputi tes mental, ideologi, dan kesehatan
- Peserta lolos akan mengikuti pelatihan Komcad dan manajerial

















