BANDUNG BARAT | Sentrapos.co.id — Ratusan konsumen perumahan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan pengembang setelah proyek hunian yang dijanjikan tidak kunjung dibangun meski pembayaran telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat setelah para pembeli menyadari bahwa progres pembangunan nyaris tidak bergerak sejak pertengahan 2025. Hingga Senin (4/5/2026), tercatat 103 konsumen telah bergabung dalam komunitas korban dengan total kerugian mencapai Rp62,3 miliar.
Janji 3 Tahun, Realisasi Nol
Salah satu korban, Renny Meutia, mengaku membeli rumah di klaster Janet Park pada 2022 dengan harga Rp720 juta. Ia dijanjikan unit rumah akan selesai dalam waktu tiga tahun.
“Seharusnya Juli 2025 rumah sudah selesai. Tapi saat kami datang ke lokasi, belum ada bangunan, hanya tanah kosong,” ungkap Renny.
Renny bahkan telah melunasi pembayaran, namun hingga kini tidak ada kejelasan pembangunan.
Lokasi Masih Kosong, Hanya Infrastruktur Awal
Pantauan di lokasi menunjukkan proyek masih didominasi lahan kosong. Pembangunan hanya terbatas pada:
- Gapura masuk
- Pos keamanan
- Kantor pemasaran
- Beberapa unit rumah contoh
Sementara area utama perumahan masih berupa gundukan tanah dan kavling hasil proses cut and fill.
Korban Curiga Sejak Awal
Korban lain, Faza Bhyandika (27), mengaku telah membayar Rp230 juta dari total harga rumah Rp750 juta.
Ia mengaku mulai curiga saat pengembang terus meminta pembayaran meski pembangunan belum berjalan.
“Rumah belum dibangun tapi sudah diminta bayar terus. Dari situ kami mulai curiga,” ujarnya.
Dalam perjanjian, disebutkan pembangunan harus selesai maksimal tiga tahun atau pengembang wajib memberikan kompensasi. Namun hingga batas waktu terlewati, proyek tidak juga terealisasi.
Kerugian Terus Bertambah
Total kerugian yang telah terdata mencapai Rp62,3 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring pendataan korban lainnya.
Para konsumen kini menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pengembang, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut investasi masyarakat dalam sektor properti yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. (*kompas.com)
Poin Utama Berita
- 103 konsumen perumahan jadi korban dugaan penipuan
- Total kerugian mencapai Rp62,3 miliar
- Proyek mangkrak sejak 2025 tanpa progres signifikan
- Konsumen dijanjikan rumah selesai dalam 3 tahun
- Banyak korban sudah melunasi pembayaran
- Lokasi proyek masih berupa tanah kosong
- Korban menuntut tanggung jawab pengembang

















