Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Nadiem Makarim Tantang Pakar di Sidang: “Semua Menteri Harus Dipenjara Jika Pengadaan Untungkan Vendor?”

37
×

Nadiem Makarim Tantang Pakar di Sidang: “Semua Menteri Harus Dipenjara Jika Pengadaan Untungkan Vendor?”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melontarkan pertanyaan tajam dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Nadiem mempertanyakan batasan hukum terkait pengadaan barang pemerintah yang melibatkan pihak vendor.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kenapa tidak semua menteri dipenjara jika setiap pengadaan pasti ada keuntungan bagi vendor?” tanya Nadiem di hadapan ahli.

Pertanyaan itu ditujukan kepada pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam persidangan.

Penjelasan Pakar: Harus Ada Unsur Melawan Hukum

Menanggapi pertanyaan tersebut, Romli menegaskan bahwa tidak semua pengadaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum. Itu yang menjadi pembeda,” jelas Romli.

Ia menambahkan, seorang pejabat negara baru dapat dijerat pidana korupsi apabila terbukti menerima keuntungan atau memiliki hubungan tertentu dengan vendor.

“Harus ada bukti hubungan atau feedback antara pejabat dan pihak penyedia,” tegasnya.

Selain itu, aspek kerugian negara juga menjadi faktor penting dalam menentukan adanya tindak pidana korupsi.

Dakwaan Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Nadiem disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi dari perusahaan teknologi global ke entitas bisnis tertentu.

Jaksa juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan teknologi informasi di lingkungan kementerian, termasuk mengarahkan kebijakan pada produk tertentu.

Tiga Terdakwa Lain dan Vonis

Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah:

  • Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi)
  • Mulyatsyah (eks Direktur SMP/KPA)
  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD/KPA)

Dua terdakwa telah divonis:

  • Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
  • Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara + denda dan uang pengganti

Sementara itu, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara.

Pasal yang Dikenakan

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan tahun 2001, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan teknologi skala nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. (*)


Poin Utama Berita

  • Nadiem Makarim ajukan pertanyaan kritis di persidangan
  • Soroti batasan hukum pengadaan yang menguntungkan vendor
  • Pakar tegaskan korupsi harus ada unsur melawan hukum
  • Kerugian negara menjadi faktor penting pembuktian
  • Kasus Chromebook diduga rugikan negara Rp2,1 triliun
  • Tiga terdakwa lain turut terlibat dalam perkara
  • Sebagian terdakwa telah divonis, kasus masih berjalan
error: Content is protected !!