JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berstatus sebagai pembela HAM.
Menurut Pigai, penentuan tersebut merupakan domain masyarakat sipil bersama lembaga independen, sejalan dengan prinsip perlindungan HAM internasional.
“Pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Sangat tidak mungkin pemerintah menentukan seseorang pembela HAM atau bukan,” tegas Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, peran negara justru memastikan adanya perlindungan hukum bagi para pembela HAM yang menjalankan aktivitas secara damai dan untuk kepentingan umum.
Fokus Pemerintah: Perlindungan Hukum
Pigai mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM.
“Negara wajib menghadirkan regulasi yang melindungi pembela HAM yang berjuang damai tanpa kekerasan,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan bagi para aktivis dalam menjalankan perannya di masyarakat.
Mengacu Standar Internasional
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa penentuan status pembela HAM akan melibatkan unsur masyarakat sipil dan lembaga independen, sesuai dengan standar internasional.
Ia merujuk pada resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1998 tentang pembela HAM, serta perlindungan terhadap aktivis perempuan pada tahun 2013.
“Keliru jika disebut pemerintah menentukan status pembela HAM. Pemerintah tidak menentukan, tetapi memastikan perlindungan hukum bagi mereka,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak sipil dan peran negara dalam sistem demokrasi. (*)
Poin Utama Berita
- Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan pemerintah tidak tentukan status pembela HAM
- Penentuan menjadi ranah masyarakat sipil dan lembaga independen
- Pemerintah fokus pada perlindungan hukum melalui RUU HAM
- Regulasi ditujukan melindungi aktivis yang berjuang damai
- Mengacu pada standar internasional dan resolusi PBB
- Pemerintah pastikan jaminan hukum bagi pembela HAM

















