Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Suap PN Depok, Panitera PN Sidoarjo Ikut Diperiksa

15
×

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Suap PN Depok, Panitera PN Sidoarjo Ikut Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Example 468x60

KPK Periksa Panitera PN Sidoarjo dalam Pengembangan Kasus Suap Sengketa Lahan PN Depok

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa Panitera Pengganti PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas, terkait dugaan aliran dana dari tersangka Bambang Setyawan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sebagai bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Februari lalu.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan distribusi uang yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi tersebut.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Eks Wakil Ketua PN Depok

Bambang Setyawan diketahui merupakan mantan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG (Bambang),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut kini masih berada dalam tahap penyidikan aktif. KPK terus memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bambang juga diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda pembacaan permohonan,” sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerimaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma.

Perkara yang menjerat Trisnadi dan Berliana bahkan telah masuk ke tahap persidangan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan.

KPK menegaskan pengusutan perkara ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan mafia peradilan yang merusak integritas lembaga hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas aparat penegak hukum dan proses peradilan,” tegas sumber internal penegak hukum.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa Panitera Pengganti PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas.
  • Pemeriksaan terkait kasus suap sengketa lahan di PN Depok.
  • Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.
  • Bambang merupakan mantan Wakil Ketua PN Depok.
  • KPK juga menjerat Bambang dengan pasal gratifikasi.
  • Kasus ini sebelumnya terungkap melalui OTT KPK pada Februari 2026.
  • Bambang mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyitaan KPK.
  • KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka.
  • Dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya turut diproses hukum.
  • KPK terus melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.