KPK Dalami Aliran Uang dari OPD hingga Dugaan Pengaturan Proyek E-Katalog di Pemkab Tulungagung
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemberian uang kepada bupati.
“Semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
Selain Wakil Bupati Tulungagung, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Imro’atul Mufidah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono, hingga Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona.
Tak hanya soal aliran uang, KPK juga mendalami dugaan praktik pengondisian proyek meskipun proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) telah menggunakan sistem e-katalog.
Menurut Budi, praktik korupsi diduga tetap terjadi melalui kesepakatan di luar sistem resmi pengadaan.
“Deal-deal dilakukan di luar sistem,” tegas Budi Prasetyo.
KPK menilai kasus tersebut menjadi gambaran bahwa celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terjadi meski telah menggunakan sistem digital.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para kepala OPD.
Gatut diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kosong sebagai alat tekanan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Surat tersebut disebut digunakan untuk menekan para kepala OPD agar memenuhi permintaan setoran uang dari bupati.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam praktiknya, KPK menduga terdapat permintaan setoran uang kepada 16 OPD dengan nilai bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Bahkan, Gatut disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Hingga operasi penangkapan pada 10 April 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan disebut telah mencapai Rp 2,7 miliar.
KPK juga mengungkap dugaan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD, jasa cleaning service, hingga jasa pengamanan dengan menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses tender.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya penggeseran dan penambahan anggaran di sejumlah OPD yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Asep.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai tata kelola pemerintahan daerah dan integritas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
- Wakil Bupati Tulungagung dan sejumlah kepala OPD diperiksa sebagai saksi.
- KPK menemukan dugaan pengondisian proyek meski menggunakan sistem e-katalog.
- Bupati diduga menekan OPD menggunakan surat pengunduran diri bertanggal kosong.
- Target pengumpulan setoran dari OPD mencapai Rp 5 miliar.
- Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
- KPK juga mendalami dugaan pengaturan vendor proyek RSUD dan jasa keamanan.
- Kasus dinilai menjadi alarm lemahnya pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

















