Mahkamah Agung menegaskan penolakan peninjauan kembali (PK) Adam Rahmat Damiri dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Putusan ini memperkuat vonis 16 tahun penjara setelah sebelumnya sempat berubah di tingkat banding dan kasasi.
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rahmat Damiri, dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Berdasarkan informasi dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Prim Haryadi bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan Adam tetap menjalani hukuman 16 tahun penjara.
“Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” bunyi amar putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Putusan tersebut diketok dalam sidang majelis hakim Mahkamah Agung pada Rabu (20/5/2026), sekaligus mengakhiri upaya hukum luar biasa yang ditempuh Adam Rahmat Damiri.
Kasus korupsi PT Asabri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia karena menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp22,7 triliun. Dalam perkara ini, Adam dinilai terlibat dalam pengelolaan dana investasi yang menyimpang dan merugikan keuangan negara secara masif.
Sebelumnya, Adam Rahmat Damiri sempat divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Tidak berhenti di situ, Adam kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alih-alih mendapatkan pengurangan hukuman, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi 16 tahun penjara.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus Asabri Jadi Sorotan Publik
Kasus korupsi PT Asabri menyita perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan. Nilai kerugian negara yang fantastis menjadikan perkara ini masuk dalam daftar mega korupsi nasional.
Pakar hukum menilai putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bentuk penegasan terhadap komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi besar yang merugikan negara dan masyarakat.
Penolakan PK Adam Damiri memperlihatkan bahwa upaya hukum luar biasa tidak selalu mengubah putusan apabila majelis hakim menilai tidak terdapat novum atau kekeliruan mendasar dalam putusan sebelumnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum terkait pemulihan aset negara dan penelusuran aliran dana dalam perkara korupsi Asabri tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Mahkamah Agung menolak PK eks Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri
- Hukuman 16 tahun penjara dinyatakan tetap berlaku
- Putusan diketok MA pada Rabu, 20 Mei 2026
- Adam sebelumnya divonis 20 tahun di Pengadilan Tipikor
- Hukuman sempat turun menjadi 15 tahun di tingkat banding
- MA memperberat hukuman menjadi 16 tahun saat kasasi
- Kasus korupsi Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun
- Perkara Asabri masuk daftar mega korupsi terbesar di Indonesia
- Putusan MA memperkuat komitmen penegakan hukum korupsi nasional

















