Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONAL

MK Tolak Gugatan Verifikasi Ijazah Capres oleh KPU dan ANRI, Permohonan Dinilai Tidak Cermat

24
×

MK Tolak Gugatan Verifikasi Ijazah Capres oleh KPU dan ANRI, Permohonan Dinilai Tidak Cermat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait kewajiban verifikasi faktual ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1/2026).

“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.


Hakim MK: Argumentasi Pemohon Tidak Jelas

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional secara memadai. Menurut Mahkamah, permohonan lebih banyak memaparkan peristiwa konkret tanpa menjelaskan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian, tanpa menjelaskan pertentangan norma tersebut dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi Isra.

MK juga menyatakan tidak memahami maksud pemohon yang mempertentangkan norma undang-undang yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan dasar pengujian konstitusional.


Permohonan Dinilai Tidak Cermat dan Tidak Sinkron

Berdasarkan pemeriksaan, Mahkamah menemukan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang dimohonkan (petitum). Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara posita dan petitum,” tegas Saldi Isra.

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


Riwayat Sengketa Informasi Ijazah Presiden Jokowi

Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga tercatat mengajukan sengketa informasi publik terhadap KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1).

Bonatua beralasan terdapat sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada yang disebutnya disamarkan atau dikaburkan oleh KPU RI. *

Example 300250