JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kebijakan pemerintah yang memangkas hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai melanggar konstitusi. Atas dasar itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon menilai alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib minimal 20 persen dari APBN telah diselewengkan karena digunakan untuk mendanai MBG, sebuah program yang tidak termasuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Anggaran Pendidikan Dinilai Tidak “Steril”
Salah satu pemohon, mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan uji materi ini bukan bentuk penolakan terhadap MBG, melainkan kritik terhadap sumber pendanaannya.
“Pendidikan itu menyangkut gaji guru, fasilitas belajar, beasiswa, dan kegiatan belajar-mengajar. Sementara MBG adalah kebutuhan dasar masyarakat luas. Tidak semestinya dibiayai dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Menurut para pemohon, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas tafsir pendanaan pendidikan agar bisa menampung MBG. Dampaknya, alokasi 20 persen menjadi tidak utuh.
Berdasarkan hitungan pemohon, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk MBG. Akibatnya, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 18 persen, bahkan menurut kajian sejumlah lembaga hanya 14,2 persen dari total belanja APBN.
“Ini jelas di bawah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” tegas Dzakwan.
Dampak Serius: Guru, Sekolah, dan Akses Pendidikan
Pemotongan anggaran tersebut dinilai berdampak luas, mulai dari kesejahteraan guru honorer, kualitas sarana prasarana, hingga akses pendidikan. Para pemohon menyebut masih banyak guru honorer dengan gaji Rp200 ribu–Rp300 ribu per bulan, yang kini terancam pemotongan akibat efisiensi anggaran.
Selain itu, pemenuhan putusan MK terkait sekolah gratis SD dan SMP disebut terhambat karena keterbatasan anggaran.
“Dana pendidikan habis dipakai MBG. Akibatnya, hak dasar pendidikan terpinggirkan,” kata Dzakwan.
Pandangan Pakar: MBG Bukan Belanja Pendidikan
Program Manager INFID, Abdul Waidl, menegaskan bahwa dalam PP Nomor 48 Tahun 2008, tidak satu pun pasal yang memasukkan makan bergizi gratis sebagai komponen biaya pendidikan.
“Dalih MBG meningkatkan konsentrasi belajar adalah tafsir sepihak. MBG lebih tepat ditempatkan sebagai program kesehatan atau perlindungan sosial,” ujarnya.
Senada, pengamat pendidikan dari CISDI, Diah Saminarsih, menilai dana pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas guru dan pembenahan sekolah, bukan dialihkan ke program lain.
Respons Pemerintah dan BGN
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, menyatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
“BGN berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan. Kami menghormati proses uji materi di MK dan siap menjalankan kebijakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyebut anggaran MBG 2026 mencapai Rp335 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, dengan pendanaan terbesar berasal dari pos anggaran pendidikan.
Menunggu Putusan MK
Permohonan uji materi ini telah terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai memasukkan MBG sebagai bagian anggaran pendidikan.
“Kami ingin anggaran pendidikan steril, murni untuk pendidikan,” tegas Dzakwan.

















