Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Cemburu Picu Pembunuhan Brutal di Wonokusumo Surabaya: Pelaku HK Dibekuk Polisi, 3 Rekan Masih Buron

19
×

Cemburu Picu Pembunuhan Brutal di Wonokusumo Surabaya: Pelaku HK Dibekuk Polisi, 3 Rekan Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Aksi pembunuhan brutal mengguncang kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Seorang pria berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban, Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura.

Peristiwa berdarah ini dipicu motif kecemburuan. Tersangka nekat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa awal mula kejadian terjadi pada Jumat (24/4/2026) malam saat tersangka pulang kerja dan membuka ponsel istrinya.

“Saat membuka aplikasi, tersangka justru menemukan foto istrinya bersama pria lain. Dari situlah muncul rasa cemburu yang memicu aksi keji tersebut,” ungkap Iptu Suroto, Minggu (3/5/2026).

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menelusuri identitas korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.

Keesokan harinya, tersangka sempat berpapasan dengan korban dan membuntutinya. Emosi yang memuncak membuat tersangka mulai merencanakan aksi penganiayaan.

“Tersangka sudah menyimpan dendam. Ia bahkan membawa senjata tajam dan mencari informasi tambahan sebelum melakukan aksinya,” tambahnya.

Pada Rabu (2/5/2026), tersangka datang ke lokasi bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I menggunakan dua sepeda motor. Mereka sebelumnya berkumpul di kawasan Kedungmangu.

Tersangka juga mempersiapkan celurit yang diselipkan di pinggang dan menyuruh salah satu rekannya membawa senjata tajam sebagai antisipasi.

Saat korban melintas di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, tersangka langsung melakukan penyerangan secara brutal.

“Pelaku menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi,” tegas Suroto.

Pasca kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap. HK sempat melarikan diri ke wilayah Sampang sebelum akhirnya kembali ke Surabaya.

Petugas akhirnya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, berikut barang bukti berupa celurit.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Kalimas beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan,” jelasnya.

Sementara itu, tiga rekan tersangka yang turut terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak kriminal serius dan merenggut nyawa. (*detik.com)


Poin Utama Berita

  • Pembunuhan terjadi di Wonokusumo, Surabaya
  • Pelaku HK (44) ditangkap setelah sempat kabur
  • Motif utama: cemburu karena foto korban dengan istri pelaku
  • Korban Hasan (37) tewas akibat sabetan celurit
  • Pelaku dibantu 3 rekan yang kini berstatus DPO
  • Polisi mengamankan barang bukti dan mengungkap pelaku lewat CCTV
  • Tersangka dijerat pasal berat KUHP terbaru
error: Content is protected !!