Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

BERDARAH DI PEMAKAMAN! Pria di Pamekasan Tusuk Lawan Cekcok, Polisi Amankan Pelaku & Sita Pisau 40 Cm

33
×

BERDARAH DI PEMAKAMAN! Pria di Pamekasan Tusuk Lawan Cekcok, Polisi Amankan Pelaku & Sita Pisau 40 Cm

Sebarkan artikel ini
Illustrasi Penusukan
Illustrasi Penusukan
Example 468x60

PAMEKASAN | Sentrapos.co.id — Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial M (46), warga Kecamatan Palengaan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penusukan terhadap pria berinisial MG (48).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menjelaskan insiden bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban.

“Pertengkaran yang memanas memicu pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” tegas Yoyok, Sabtu (2/5/2026).


Kronologi: Cekcok Berujung Penusukan

Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan terjadi di tengah sebuah acara di lokasi kejadian. Adu mulut yang semakin memanas membuat pelaku emosi dan kehilangan kendali.

Pelaku kemudian menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang sekitar 40 cm.

“Tusukan mengenai lengan kiri korban,” jelas Yoyok.

Korban mengalami luka dan langsung mendapatkan penanganan medis.


Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita:

  • Satu bilah pisau warna hitam sepanjang ±40 cm
  • Hasil visum korban sebagai alat bukti

“Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yoyok.


Motif: Emosi Sesaat

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena emosi spontan akibat perselisihan verbal.

Tidak ditemukan indikasi perencanaan dalam aksi tersebut, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan lain.


Terancam Pidana Penganiayaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah proses pemberkasan selesai.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan jaksa agar perkara ini cepat diproses ke tahap penuntutan,” tegas Yoyok.


Imbauan Kepolisian: Kendalikan Emosi

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

“Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara bijak dan tidak dengan kekerasan,” menjadi pesan aparat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana serius. (*)


Poin Utama Berita

  • Pria di Pamekasan ditangkap usai melakukan penusukan
  • Kejadian bermula dari cekcok mulut di area pemakaman
  • Korban ditusuk satu kali di bagian lengan kiri
  • Polisi menyita pisau sepanjang 40 cm sebagai barang bukti
  • Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan
  • Motif diduga karena emosi sesaat
  • Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan
  • Kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan
error: Content is protected !!