Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAHHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

BREAKING NEWS : SKANDAL 3.000 ASN BREBES! Absen Fiktif via Aplikasi Ilegal, Bupati: Berpotensi Korupsi, Polisi Turun Tangan

34
×

BREAKING NEWS : SKANDAL 3.000 ASN BREBES! Absen Fiktif via Aplikasi Ilegal, Bupati: Berpotensi Korupsi, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BREBES | Sentrapos.co.id — Skandal besar mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) terungkap menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi presensi atau absensi kerja.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan praktik ini tidak hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegas Paramitha, Sabtu (2/5/2026).

Modus Terbongkar: Absen Tanpa Hadir, TPP Tetap Cair

Praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Para ASN tetap menerima tunjangan penuh meski tidak hadir atau tidak bekerja sesuai jam kerja.

“Ini adalah bentuk korupsi. Mereka tidak berangkat, tetapi tetap dihitung penuh,” tegas Paramitha.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

3.000 ASN Terlibat, Didominasi Guru dan Nakes

Berdasarkan hasil investigasi sementara Pemkab Brebes, sekitar 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

Kelompok yang terlibat meliputi:

  • Tenaga kesehatan (nakes)
  • Guru (jumlah terbanyak)
  • Sejumlah pejabat pemerintahan

Pengungkapan kasus ini bermula saat pemerintah mematikan server resmi presensi selama dua hari.

“Saat server resmi dimatikan, masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami identifikasi pelaku,” jelas Paramitha.

Modus Berbayar: Rp250 Ribu Bisa Absen dari Mana Saja

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkap aplikasi ilegal tersebut merupakan layanan berbayar yang ditawarkan pihak luar.

Untuk menggunakan layanan ini, ASN cukup membayar sekitar Rp250.000 per tahun melalui transfer rekening.

Setelah itu, pengguna hanya perlu mengirim:

  • NIP (Nomor Induk Pegawai)
  • Instansi
  • Kecamatan

Aplikasi kemudian mengaktifkan sistem presensi palsu yang terhubung dengan server resmi.

“Indikasi kuat ini dilakukan pihak luar atau hacker yang berhasil menembus sistem,” ungkap Haris.

Polisi Telusuri Dalang dan Aliran Dana

Pemkab Brebes bersama kepolisian kini tengah menelusuri:

  • Identitas pembuat aplikasi ilegal
  • Aliran dana transaksi
  • ASN yang terlibat aktif

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberi efek jera.

Akui Sistem Siber Lemah, Pemkab Siapkan Perbaikan

Di sisi lain, Bupati Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber pemerintah daerah.

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem server dan aplikasi presensi kini tengah dilakukan, termasuk penguatan pengawasan internal.

Motif ASN: Dari Alasan Keluarga hingga Bisnis Pribadi

Dari hasil penyelidikan awal, alasan para ASN menggunakan aplikasi ilegal cukup beragam:

  • Jarak rumah jauh
  • Urusan keluarga
  • Menjalankan bisnis pribadi saat jam kerja

Namun demikian, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi menyangkut integritas dan keuangan negara,” menjadi penegasan keras Pemkab Brebes. (*)


Poin Utama Berita

  • Sekitar 3.000 ASN Brebes terlibat praktik presensi ilegal
  • Modus menggunakan aplikasi berbayar Rp250 ribu per tahun
  • ASN bisa absen tanpa hadir secara fisik
  • TPP tetap cair meski tidak bekerja sesuai aturan
  • Bupati menyebut praktik ini berpotensi korupsi
  • Polisi turun tangan menelusuri pelaku dan aliran dana
  • Sistem keamanan siber pemda diakui masih lemah
  • Mayoritas pelaku berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan
error: Content is protected !!