Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
OPINI & ROOM REDAKSI

Modus ‘Pinjam Bendera’ dan Fee Proyek Tender Terungkap, Praktik Ilegal yang Mengancam Integritas Pengadaan Negara

80
×

Modus ‘Pinjam Bendera’ dan Fee Proyek Tender Terungkap, Praktik Ilegal yang Mengancam Integritas Pengadaan Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Praktik “pinjam bendera” dalam tender proyek pemerintah kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus korupsi terkait fee proyek dan persekongkolan tender terungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Modus ini kerap terjadi dalam proyek konstruksi maupun pengadaan sistem, di mana perusahaan yang tidak memenuhi syarat menggunakan legalitas perusahaan lain untuk mengikuti dan memenangkan tender pemerintah.

Selain itu, praktik ini sering disertai dengan pemberian fee proyek kepada satuan kerja (satker) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai syarat memenangkan tender.

Para ahli pengadaan menilai praktik tersebut melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pinjam bendera adalah praktik ilegal ketika suatu perusahaan menggunakan nama dan legalitas perusahaan lain untuk memenangkan tender proyek pemerintah,” demikian dijelaskan dalam sejumlah kajian hukum pengadaan barang dan jasa.

Modus ‘Pinjam Bendera’ dalam Tender

Dalam praktiknya, modus ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi administrasi atau teknis untuk mengikuti tender proyek.

Beberapa pola yang sering terjadi antara lain:

  • Perusahaan peminjam menggunakan legalitas PT atau CV lain yang memenuhi syarat tender.

  • Dokumen administrasi dan penawaran dimanipulasi untuk menyesuaikan persyaratan lelang.

  • Penggunaan kuasa direktur fiktif atau tidak sah.

  • Penggunaan sertifikasi tenaga ahli milik pihak lain untuk memenuhi syarat teknis proyek.

Praktik tersebut sering kali disertai dengan pembagian komisi atau fee proyek setelah kontrak pekerjaan dimenangkan.

Risiko Hukum Sangat Serius

Para pelaku praktik pinjam bendera dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa risiko hukum yang dapat dikenakan antara lain:

  • Tindak Pidana Korupsi terkait persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang

  • Pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP

  • Sanksi administratif berupa blacklist nasional oleh Pokja Pemilihan

  • Tanggung jawab perdata apabila proyek bermasalah

Selain itu, praktik ini juga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pinjam Sertifikasi Juga Dilarang

Dalam proyek konstruksi, praktik pinjam bendera juga sering terjadi melalui pinjam sertifikasi tenaga ahli, seperti SKK, SKA, atau SKT.

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi tersebut melekat pada individu tenaga kerja dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

“Penggunaan sertifikat kompetensi palsu atau dipinjamkan dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara,” sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Jasa Konstruksi.

Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan proyek, keselamatan kerja (K3), serta merugikan keuangan negara.

Fee Proyek 5–15 Persen Jadi Modus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan bahwa praktik “bagi-bagi fee proyek” sering menjadi bagian dari proses pengadaan.

Dalam sejumlah kasus, permintaan komisi proyek berkisar 5 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut biasanya diminta sebagai:

  • syarat memenangkan tender

  • imbalan setelah proyek diberikan

  • atau bagian dari pembagian keuntungan proyek

Beberapa kasus terbaru yang mencuat pada Maret 2026 menunjukkan praktik tersebut masih terjadi di sejumlah daerah.

Salah satunya adalah OTT KPK terhadap Bupati Cilacap bersama 27 orang, yang diduga terkait penerimaan fee proyek.

Kasus serupa juga menjerat Bupati Rejang Lebong, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta komisi proyek bernilai miliaran rupiah.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku praktik fee proyek dan persekongkolan tender dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara serta pemberhentian jabatan secara tidak hormat bagi pejabat publik.

Selain itu, perusahaan yang terlibat juga dapat dikenai sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) nasional, sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Alternatif Legal bagi Perusahaan

Para pakar pengadaan menyarankan perusahaan untuk menghindari praktik ilegal tersebut dengan beberapa langkah legal, antara lain:

  • Mengembangkan tenaga ahli internal melalui sertifikasi resmi

  • Melakukan kerja sama operasi (KSO) sesuai ketentuan hukum

  • Memastikan dokumen perusahaan sesuai kualifikasi tender

Langkah tersebut dinilai lebih aman dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan agar praktik pinjam bendera dan fee proyek tidak lagi menjadi budaya dalam proses pengadaan nasional. (Har7)