JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk BBM.
Bantahan tersebut disampaikan Riva saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Ia mempertanyakan dasar penggunaan bottom price serta metodologi perhitungan kerugian negara yang dijadikan rujukan dalam dakwaan.
Menurutnya, isu penjualan di bawah bottom price harus ditempatkan dalam konteks kebijakan bisnis dan aturan internal perusahaan.
“Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu,” ujar Riva dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Bottom Price Bukan Acuan Tunggal
Riva merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang menyebut bottom price berfungsi sebagai referensi transaksi spot, bersifat estimasi biaya dan berlaku jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang.
Ia menilai penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara tidak tepat, karena mengabaikan dinamika bisnis dan karakter transaksi yang berbeda.
Selain itu, ia juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Menurutnya, ahli tersebut mengakui tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara, melainkan menggunakan data dari penyidik.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan,” tegas Riva.
Jaksa Nilai Ada Penyimpangan Tata Kelola
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa.
JPU, Zulkipli, menyatakan perbedaan argumen dalam persidangan terletak pada cara pandang terhadap fakta.
Menurut jaksa, keuntungan yang disebut para terdakwa justru berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu dilakukan di bawah harga terendah (bottom price), sehingga menimbulkan kerugian.
“Para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Zulkipli.
Jaksa juga menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak dilakukan.
Tuntutan 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 13 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara.
Selain Riva, dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusuma (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) serta Edward Corne (mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga) juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara.
Keduanya turut dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, dakwaan, tuntutan, serta pembelaan sebelum menjatuhkan putusan akhir. (*)




















