Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Sidang Korupsi Chromebook: Hakim Soroti Kesamaan 99 Persen Keterangan Saksi Eks Kemendikbudristek

29
×

Sidang Korupsi Chromebook: Hakim Soroti Kesamaan 99 Persen Keterangan Saksi Eks Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tujuh orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti adanya kemiripan hampir sempurna dalam keterangan dua saksi yang diperiksa terpisah. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, secara tegas mempertanyakan konsistensi dan independensi kesaksian para saksi.

Hakim Pertanyakan Kesaksian yang “Sama Persis”

Hakim Andi Saputra mengonfirmasi temuan tersebut kepada saksi Hamid Muhammad, mantan Pelaksana Tugas Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

“Mengapa jawaban Bapak sama persis dengan saksi sebelumnya, Jumeri?” tanya hakim di ruang sidang.

Hamid menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut. Namun, hakim menegaskan bahwa kesamaan itu mencapai 99 persen, bukan sekadar beberapa frasa.

“Ini bukan satu atau dua kata, Pak. Hampir seluruh narasi sama. Yang berbeda hanya nama orang. Kenapa bisa sama?” ujar hakim.

Hamid kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan bahwa ia diperiksa lebih dulu serta tidak mencontoh jawaban siapa pun. Ketika hakim menanyakan apakah ada pihak yang mengorkestrasi kesaksiannya, Hamid dengan tegas membantah.

“Tidak ada, Pak,” jawab Hamid.

Tujuh Saksi dari Internal Kemendikbudristek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yang seluruhnya merupakan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni:

  • Jumeri, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen

  • Hamid Muhammad, mantan Plt Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen

  • Sutanto, mantan Sesditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen

  • Muhamad Hasbi dan Khamim, mantan Direktur Sekolah Dasar

  • Popy Dewi Puspitasari, mantan Direktur SMP

  • Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA

Seluruh saksi diperiksa secara terpisah untuk mendalami proses perencanaan dan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.

Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Dalam dakwaan, Nadiem Makarim disebut bertanggung jawab atas pelaksanaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jaksa mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:

  • Rp1,56 triliun akibat kemahalan harga laptop Chromebook

  • US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui skema investasi Google senilai US$786,99 juta.

Terdakwa Lain dan Pasal yang Dikenakan

Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna menguji konsistensi keterangan serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (*)

Example 300250