Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROT

Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Sikap Hakim dan Keterangan Ahli Jadi Sorotan

24
×

Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Sikap Hakim dan Keterangan Ahli Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

YOGYAKARTA | Sentrapos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan ahli dari penuntut umum.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman menghadirkan dua ahli, yakni Deny Sulisdyantoro, S.T., M.T. sebagai ahli digital forensik dan Dr. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Adv.CCMs dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai ahli administrasi keuangan negara.


Ahli Digital Forensik: Percakapan WhatsApp Tidak Dapat Dimanipulasi

Ahli digital forensik memaparkan hasil analisis terhadap barang bukti berupa telepon genggam yang disita penyidik. Menurutnya, proses akuisisi dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar prosedur dan kaidah keilmuan digital forensik.

“Apabila dilakukan pengeditan isi percakapan akan ketahuan,” tegas Deny di hadapan majelis hakim.

Dari hasil digital forensik terhadap ponsel milik saksi Nyoman Rai Safitri, terungkap sejumlah percakapan WhatsApp dengan berbagai pihak yang juga menjadi saksi dalam perkara ini, termasuk dengan Raudi Akmal, anak terdakwa yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman.

Jaksa menyampaikan bahwa dalam percakapan tersebut diduga terdapat pengondisian proposal kelompok masyarakat yang dikoordinasikan melalui pihak tertentu. Percakapan juga memuat komunikasi terkait pengantaran proposal ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman serta pemantauan waktu pencairan dana hibah.

“Dari hasil digital forensik tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya kami telah menemukan bukti dan fakta sebagaimana dakwaan kami,” ujar Jaksa Indra Saragih.


Ahli Administrasi: Diskresi Tak Boleh Bermuatan Kepentingan Sepihak

Pada sesi berikutnya, ahli administrasi keuangan negara Dr. Riawan Tjandra menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima Pemda Sleman didahului dengan Perjanjian Hibah Daerah yang wajib dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana hibah telah dibatasi secara limitatif dalam aturan turunan, dan setiap kebijakan harus berlandaskan itikad baik serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ketika menjawab pertanyaan terkait diskresi, ahli menyatakan bahwa diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak.

“Diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak. Apabila demikian, maka dapat dipidana,” tegasnya.

Majelis hakim sempat mendalami keterangan tersebut dengan sejumlah pertanyaan klarifikasi. Ahli tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak ada ruang “abu-abu” dalam konteks norma yang jelas diatur dalam perjanjian dan petunjuk teknis.


Sidang Jadi Perhatian Publik

Persidangan sempat menjadi perhatian peserta sidang ketika terjadi dinamika tanya jawab antara majelis hakim dan ahli. Penuntut umum menyatakan fokus pada pembuktian unsur-unsur dakwaan.

Sejumlah pemerhati korupsi yang mengikuti jalannya sidang menilai pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas seluruh pihak dalam proses peradilan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (Her/har7)

Example 300250