JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim tunggal.
Tiga Pilar Permohonan Praperadilan
Dalam permohonannya, pihak pemohon mengajukan tiga dalil utama:
-
Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.
-
Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai ketentuan KUHAP Baru.
-
Kewenangan penyidikan dipersoalkan, dengan dalil bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat resmi penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurut pihak pemohon, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama.
“Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujar Mellisa dalam persidangan.
Dalil Kerugian Negara Dipertanyakan
Pihak pemohon juga menilai pada saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Padahal, perkara yang disangkakan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata dan pasti.
Selain itu, objek perkara berupa kuota haji dinilai tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
Penetapan tersangka juga dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pihak pemohon berpendapat kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.




















