Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

112
×

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim:

  • Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

    ADVERTISEMENT
    Example 468x60
    ADVERTISEMENT
  • Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Menyatakan tiga sprindik sebagai dasar penyidikan tidak sah.

  • Membatalkan seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, replik, dan duplik pada Rabu (4/3/2026).

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola kuota haji tambahan serta aspek kewenangan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. (*)

error: Content is protected !!