Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

Megawati Soroti Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Kenapa Disidang di Militer? Ini Aneh!”

28
×

Megawati Soroti Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Kenapa Disidang di Militer? Ini Aneh!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini diproses di pengadilan militer.

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Megawati mempertanyakan dasar hukum penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Tidak bolehkah yang namanya Yunus ini meminta keadilan? Kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya,” tegas Megawati.


Pertanyaan Besar: Militer atau Sipil?

Megawati mengaku prihatin sekaligus bingung dengan mekanisme penentuan jalur peradilan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah kasus kekerasan terhadap warga sipil semestinya diadili di pengadilan militer atau peradilan umum.

“Kalau seperti itu, pengadilannya harus militer atau sipil? Ini pertanyaan penting bagi para ahli hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung konsep peradilan koneksitas, yang seharusnya dapat menjadi solusi dalam kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer.


Kritik Tegas: Hukum Jangan Dipakai Seenaknya

Megawati menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak boleh berjalan tanpa kepastian dan keadilan.

“Saya melihat hukum formal Indonesia, apakah begini ya, hanya seenak-enaknya saja?” kritiknya.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.


Fakta Kasus: Sidang di Pengadilan Militer

Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat anggota BAIS TNI telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni:

  • Serda Edi Sudarko
  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetia
  • Lettu Sami Lakka

Mereka didakwa dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan KUHP terbaru.


Sorotan Publik: Keadilan untuk Korban

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut aktivis HAM dan dugaan keterlibatan aparat.

Sejumlah pihak menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.


Isu Besar: Arah Penegakan Hukum

Pernyataan Megawati membuka kembali perdebatan tentang:

  • Independensi peradilan
  • Transparansi penanganan kasus aparat
  • Hak korban dalam proses hukum

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan nasional dalam beberapa waktu ke depan. (*)


Poin Utama Berita

  • Megawati pertanyakan kasus Andrie Yunus disidangkan di pengadilan militer
  • Soroti kejanggalan sistem peradilan antara militer dan sipil
  • Kritik hukum Indonesia yang dinilai tidak konsisten
  • Kasus melibatkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa
  • Dakwaan berupa penganiayaan berat terkait penyiraman air keras
  • Isu peradilan koneksitas kembali disorot
  • Publik menuntut transparansi dan keadilan bagi korban
  • Kasus menjadi perhatian nasional dan isu HAM
error: Content is protected !!