Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kasus Penarikan Paksa Lexus Rp1,3 M di Surabaya Naik Penyidikan, Korban Soroti Belum Terima SP2HP

36
×

Kasus Penarikan Paksa Lexus Rp1,3 M di Surabaya Naik Penyidikan, Korban Soroti Belum Terima SP2HP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik warga Surabaya oleh debt collector (DC) perusahaan pembiayaan memasuki babak baru. Kepolisian memastikan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebutkan bahwa penyidik kini tengah mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan pembiayaan dan debt collector.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Sudah tahap penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Edy, Kamis (30/4/2026).

Korban Belum Terima SP2HP Resmi

Meski status perkara telah meningkat, pihak korban justru mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menyebut hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima.

“Kami belum menerima SP2HP secara resmi, hanya mendapat informasi secara lisan,” ujarnya.

Kronologi Penarikan Paksa

Kasus ini bermula dari laporan warga Surabaya, Andy Pratomo, yang mengaku mobil Lexus miliknya hendak ditarik paksa oleh sejumlah debt collector pada 4 November 2025.

Penarikan dilakukan dengan alasan adanya tunggakan cicilan. Namun, korban membantah keras klaim tersebut.

“Mobil ini saya beli secara tunai. Semua dokumen lengkap ada di saya,” tegas Andy.

Kendaraan tersebut diketahui dibeli di Jakarta pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Dugaan Intimidasi di Lokasi

Korban juga mengungkap adanya tindakan intimidasi saat upaya penarikan dilakukan.

Para debt collector disebut datang ke rumah dan berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar.

“Mereka memaksa dan membuat gaduh sampai tetangga keluar,” ungkapnya.

Laporan Resmi dan Proses Hukum

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Desember 2025.

Laporan tercatat dengan nomor:
TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR

Proses pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak Februari 2026 dan kini memasuki tahap penyidikan.

Polisi Dalami Unsur Pidana

Dengan naiknya status perkara, penyidik akan mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan penarikan kendaraan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik penagihan oleh debt collector yang kerap menuai kontroversi.

“Proses hukum masih berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan,” pungkas polisi. (*)


Poin Utama Berita

  • Kasus penarikan paksa Lexus Rp1,3 M naik ke tahap penyidikan
  • Polisi periksa saksi termasuk debt collector dan pihak perusahaan
  • Korban belum menerima SP2HP resmi dari kepolisian
  • Mobil diklaim dibeli tunai, bukan kredit
  • Dugaan intimidasi terjadi saat penarikan
  • Laporan dibuat sejak Desember 2025
  • Kasus jadi sorotan praktik debt collector
error: Content is protected !!