JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada pengungkapan kasus judi online (judol) lintas negara yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh jaringan judi online, baik berskala internasional maupun nasional, yang masih beroperasi di Indonesia.
“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
DPR Minta Semua Sindikat Judol Diburu
Abdullah menegaskan seluruh jaringan judi online harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus besar di Jakarta Barat harus menjadi momentum untuk memperluas penyelidikan terhadap sindikat digital lain yang masih aktif menjalankan operasi ilegal di Indonesia.
“Bongkar jaringan judol yang lain, semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Judi Online Didukung Teknologi Canggih
Komisi III DPR juga menyoroti semakin canggihnya modus operasional judi online yang kini didukung teknologi digital modern dan jaringan internasional.
Karena itu, Abdullah mendorong Polri terus meningkatkan kapasitas personel, penguasaan teknologi, serta strategi penindakan berbasis digital.
“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju,” ujarnya.
Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang digunakan pelaku kejahatan siber agar pemberantasan judi online lebih efektif.
Judol Dinilai Rusak Keluarga dan Generasi Muda
Abdullah menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga.
Langkah itu meliputi penguatan pengawasan transaksi digital, pelacakan jaringan internasional, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem perjudian online.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital,” kata Abdullah.
Menurutnya, judi online telah merusak banyak keluarga, memicu persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
321 WNA Ditangkap di Jakarta Barat
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) di sebuah kantor yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judol internasional.
Saat ini, ratusan WNA tersebut telah dipindahkan ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasian dan dugaan keterlibatan dalam jaringan perjudian digital internasional. (*)
Poin Utama Berita
- DPR meminta Polri membongkar seluruh jaringan judi online.
- Pernyataan disampaikan usai penangkapan 321 WNA di Jakarta Barat.
- Komisi III DPR menilai negara tidak boleh kalah dari mafia judol.
- Judi online disebut semakin canggih dengan dukungan teknologi digital.
- DPR mendorong peningkatan kemampuan siber aparat penegak hukum.
- Judi online dinilai merusak keluarga dan generasi muda.
- Pengungkapan kasus di Jakbar diminta menjadi awal penyelidikan besar.
- Ratusan WNA kini menjalani pemeriksaan lanjutan di imigrasi.

















