SURABAYA | Sentrapos.co.id — Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok transaksi jual beli mobil dengan modus skema segitiga yang diduga telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dari sejumlah daerah di Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan digital lintas wilayah tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan sindikat itu telah beroperasi sejak November 2025 dan memakan banyak korban, khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Di Polda Jatim saja sudah ada tiga laporan polisi terkait sindikat ini, termasuk di Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Polisi Temukan Sekitar 60 Kasus Serupa
Polda Jatim kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, polisi menemukan indikasi keterkaitan sindikat dengan sekitar 60 kasus penipuan serupa.
“Tidak menutup kemungkinan jaringan ini juga terlibat dalam sekitar 60 kasus serupa,” tegas Bimo.
Modus Skema Segitiga
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil online.
Pelaku memanfaatkan rekening dan identitas pihak lain untuk memperlancar proses penipuan kepada korban.
Polisi juga menyita puluhan telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk mengakses mobile banking dan mengelola rekening penampung dana hasil kejahatan.
“Pengepul rekening menggunakan banyak handphone karena masing-masing rekening memiliki mobile banking sendiri,” jelas Bimo.
Keuntungan Fantastis Rp5-7 Miliar per Bulan
Polda Jatim mengungkap sindikat tersebut mampu meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar per bulan dari aksi penipuan online tersebut.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk kendaraan dan perangkat elektronik.
“Keuntungannya sejak November 2025 mencapai sekitar Rp5 sampai Rp7 miliar per bulan,” ungkap Bimo.
Polisi Sita Mobil hingga Seragam Bank
Selain menangkap 11 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
- 2 unit mobil
- 1 unit motor Kawasaki Ninja ZX-25R
- 30 unit ponsel pintar
- 2 bendel rekening koran BCA
- 7 seragam BCA
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan dan meyakinkan para korban.
Dijerat UU ITE dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polisi menyebut para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jatim menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan penipuan digital yang terlibat dalam praktik tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Polda Jatim membongkar sindikat penipuan jual beli mobil online.
- Sebanyak 11 tersangka diamankan dari berbagai daerah.
- Sindikat menggunakan modus skema segitiga dalam transaksi.
- Polisi menemukan indikasi keterlibatan dalam sekitar 60 kasus.
- Pelaku meraup keuntungan Rp5-7 miliar per bulan.
- Polisi menyita mobil, motor sport, dan puluhan ponsel.
- Seragam bank dan rekening koran turut diamankan sebagai barang bukti.
- Tersangka dijerat UU ITE dan KUHP terbaru.

















