Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASINASIONALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kemendikdasmen Redistribusi Guru Honorer, 498 Ribu Kebutuhan Guru Nasional Mulai Dipetakan

32
×

Kemendikdasmen Redistribusi Guru Honorer, 498 Ribu Kebutuhan Guru Nasional Mulai Dipetakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memetakan guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 untuk dilakukan redistribusi ke daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kebutuhan guru nasional menjelang penghapusan status non-ASN atau honorer di lingkungan pemerintah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan redistribusi guru merupakan arahan langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

“Kalau data kita sekarang kebutuhan guru sekitar 498 ribu, tetapi harus diredistribusi dulu. Itu arahan dari Bu Menpan,” ujar Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Banyak Sekolah Kelebihan Guru

Nunuk menjelaskan, saat ini pemerintah masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sambil melakukan pemetaan distribusi guru di berbagai daerah.

Menurutnya, masih ditemukan sekolah yang kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar hingga mengganggu proses belajar mengajar.

“Ada sekolah yang gurunya berlebih, tapi ada juga sekolah yang kekurangan guru sampai memiliki banyak rombongan belajar,” jelas Nunuk.

Karena itu, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah segera melakukan redistribusi guru agar kebutuhan tenaga pengajar bisa lebih merata.

Pemerintah Kejar Pemenuhan Guru 2026

Kemendikdasmen berharap proses redistribusi dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru nasional sebelum kebijakan penataan tenaga non-ASN diterapkan penuh pada 2027.

“Harapan kami tahun 2026 semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya,” tegas Nunuk.

Ia mengakui masih banyak daerah yang belum memahami mekanisme redistribusi guru atau terkendala sistem administrasi.

Karena itu, pemerintah terus melakukan percepatan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pemetaan kebutuhan guru berjalan optimal.

Status Guru Honorer Masih Digodok

Selain redistribusi, pemerintah juga masih membahas skema penataan guru non-ASN ke depan, termasuk opsi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena nanti tidak boleh ada non-ASN, maka seleksinya tentu ASN. Apakah PNS atau PPPK, ini masih digodok,” kata Nunuk.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses transisi dilakukan bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Kemendikdasmen memetakan guru non-ASN untuk redistribusi nasional.
  • Redistribusi dilakukan untuk menutup kekurangan guru di daerah.
  • Kebutuhan guru nasional saat ini mencapai sekitar 498 ribu.
  • Banyak sekolah mengalami kelebihan dan kekurangan guru secara bersamaan.
  • Pemerintah berharap kebutuhan guru terpenuhi pada 2026.
  • Status guru non-ASN akan dihapus sesuai UU ASN.
  • Skema pengangkatan ASN masih dibahas antara PNS atau PPPK.
  • SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur batas penugasan guru honorer hingga akhir 2026.