JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan gunungan uang senilai lebih dari Rp10 triliun dalam kegiatan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang dipajang di lokasi bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata keberhasilan penegakan hukum negara dalam menyelamatkan aset nasional.
“Tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif,” tegas Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Negara Terima Rp10,27 Triliun
Burhanuddin mengungkapkan total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.270.051.886.464 atau lebih dari Rp10,27 triliun.
Dana tersebut berasal dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang selama ini diduga dikuasai secara tidak sah oleh berbagai pihak.
Selain uang denda administratif, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali jutaan hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
“Sejak Satgas PKH dibentuk Februari 2025, pemerintah berhasil menguasai kembali 5,889 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan 12,37 ribu hektare dari sektor pertambangan,” jelasnya.
2,37 Juta Hektare Lahan Diserahkan ke Negara
Pada tahap ketujuh penertiban, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Selanjutnya, lahan tersebut akan diteruskan melalui Kementerian Keuangan kepada BP Investasi Danantara untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Dengan tambahan tersebut, total kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 4,120 juta hektare.
Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kebocoran Kekayaan Negara
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia demi keuntungan pribadi lalu membawa hasilnya ke luar negeri.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Burhanuddin.
“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” sambungnya.
Menurutnya, capaian Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan berpihak kepada rakyat.
“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tandasnya.
Penertiban Hutan Jadi Langkah Strategis Pemerintah
Langkah penertiban kawasan hutan dinilai menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan aset negara, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan penerimaan negara.
Publik kini menyoroti tindak lanjut pengelolaan jutaan hektare lahan hasil penguasaan kembali tersebut agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Kejagung memamerkan gunungan uang Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan.
- Jaksa Agung menyebut uang tersebut bukti nyata kerja Satgas PKH.
- Pemerintah berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan hutan.
- Sebanyak 2,37 juta hektare lahan diserahkan kepada negara pada tahap ketujuh.
- Satgas PKH telah mengambil alih 5,889 juta hektare kawasan hutan sejak 2025.
- Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada kebocoran kekayaan negara.
- Pemerintah menargetkan pengelolaan sumber daya alam lebih tertib dan berpihak pada rakyat.

















