Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur 2021-2022 dengan memeriksa enam saksi di Polres Kota Probolinggo untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad.
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dalam upaya melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad, penyidik KPK memeriksa enam orang saksi di Polres Kota Probolinggo pada Selasa (26/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Para saksi didalami terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pengurus Yayasan dan Ketua Pokmas Diperiksa
Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat penerima dana hibah.
Mereka di antaranya Najiburrahman selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, serta Sugiono Ketua Pokmas Ikmarish.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami alur pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan program kelompok masyarakat di Jawa Timur.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur ini, KPK sebelumnya telah menetapkan total 21 tersangka.
Empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap, termasuk mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
“Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas KPK.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD daerah maupun pihak swasta di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Belakangan, KPK juga menghentikan penanganan perkara terhadap tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kasus Hibah Pokmas Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama penting di lingkungan legislatif daerah.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Penyidik juga membuka peluang memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian perkara di tahap berikutnya.
(*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa enam saksi kasus hibah Pokmas Jatim.
- Pemeriksaan dilakukan terkait tersangka Anwar Sadad.
- Saksi berasal dari yayasan, ponpes dan ketua Pokmas.
- Penyidik mendalami pengelolaan dana hibah dan kegiatan Pokmas.
- KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini.
- Anwar Sadad menjadi salah satu tersangka penerima suap.
- Kusnadi dihentikan perkaranya karena meninggal dunia.
- Kasus korupsi hibah Pokmas Jatim masih terus dikembangkan.

















