JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan segera menerbitkan skema layer baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka ruang legalisasi bagi pelaku usaha rokok rakyat dan UMKM tembakau di Indonesia.
Respons positif datang dari Owner Barong Grup, Gus Lilur. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius membenahi tata kelola industri tembakau nasional secara lebih adaptif dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Gus Lilur, selama ini banyak pelaku UMKM rokok menghadapi kendala besar untuk masuk ke jalur legal akibat tingginya tarif cukai dan sistem perizinan yang dinilai rumit serta tidak sesuai dengan kapasitas usaha kecil.
Ia menilai, skema layer baru cukai rokok berpotensi menjadi solusi konkret dalam menciptakan industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan berdaya saing.
“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gus Lilur juga menekankan pentingnya pendekatan transformasi terhadap pelaku rokok ilegal. Menurutnya, penegakan hukum semata tidak cukup jika tidak dibarengi solusi transisi menuju industri legal.
“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” tegasnya.
Ia menyebut sebagian besar pelaku rokok ilegal sebenarnya telah memiliki kemampuan produksi dan jaringan pasar yang kuat. Namun mereka terkendala beban cukai yang tinggi serta birokrasi perizinan yang kompleks.
Karena itu, ia berharap kebijakan cukai baru nantinya juga dibarengi program pembinaan, pendampingan, dan transformasi legal bagi pelaku usaha kecil di sektor tembakau.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara harus menyediakan jalan legal yang dapat dijangkau pelaku usaha kecil,” lanjutnya.
Dalam jangka panjang, Gus Lilur turut mendorong percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai pusat integrasi industri tembakau nasional.
Menurutnya, KEK Tembakau Madura dapat menjadi solusi strategis dalam membangun ekosistem industri yang terintegrasi mulai dari petani, produksi, distribusi hingga pengawasan.
“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.
Ia menilai keberadaan KEK Tembakau Madura tidak hanya berdampak terhadap penguatan ekonomi daerah, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.
Gus Lilur berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut secara konkret agar industri tembakau rakyat memperoleh kepastian usaha dan perlindungan yang lebih jelas.
“Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan layer baru cukai hasil tembakau dapat mulai diterapkan pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Harapannya Juni sudah bisa jalan,” ujar Menkeu Purbaya saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Purbaya menegaskan bahwa skema baru tersebut diharapkan mampu mendorong produsen rokok ilegal untuk masuk ke jalur resmi dan mengikuti regulasi pemerintah.
Namun demikian, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas bagi pelaku usaha yang tetap membandel dan tidak mau mengikuti aturan.
“Kalau masih tetap ilegal dan melanggar aturan, tentu akan ditindak hingga penutupan usaha,” tegasnya.
Kebijakan layer baru cukai rokok ini diprediksi menjadi salah satu isu ekonomi nasional yang menyita perhatian publik, khususnya pelaku industri tembakau, petani, UMKM rokok rakyat, hingga pengamat fiskal dan cukai. (*)
Poin Utama Berita
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siapkan layer baru cukai rokok efektif Juni 2026.
- Kebijakan ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
- Gus Lilur mengapresiasi langkah pemerintah.
- UMKM rokok rakyat dinilai selama ini kesulitan masuk jalur legal.
- Gus Lilur dorong transformasi pengusaha rokok ilegal menjadi legal.
- Pemerintah diminta tidak hanya menindak, tetapi juga membina pelaku usaha kecil.
- KEK Tembakau Madura didorong segera direalisasikan.
- Kebijakan baru diprediksi berdampak besar terhadap industri tembakau nasional.

















