Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTNASIONALPERISTIWA

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara di Kejagung

30
×

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara di Kejagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri langsung acara penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan kepada negara yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, negara menerima pengembalian aset berupa uang senilai Rp10,2 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kehadiran Presiden Prabowo menjadi simbol dukungan penuh pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan penertiban penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Indonesia.

Presiden tampak hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Gunungan Uang Rp10,2 Triliun Jadi Sorotan

Suasana acara semakin mencuri perhatian publik ketika dua gunungan uang pecahan Rp100 ribu dipajang di area utama kegiatan sebagai simbol hasil denda administratif yang berhasil diselamatkan negara.

Tumpukan uang tersebut menjadi representasi nyata besarnya nilai aset negara yang berhasil dipulihkan melalui penertiban kawasan hutan.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, memberantas penguasaan lahan ilegal, dan mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang selama ini bermasalah.

Penertiban Kawasan Hutan Jadi Fokus Pemerintah

Satgas PKH selama ini diketahui menjalankan tugas penegakan hukum dan penataan ulang kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah, termasuk penarikan denda administratif terhadap pihak-pihak terkait.

Pengembalian jutaan hektare lahan hutan kepada negara dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat pengawasan aset negara.

Selain aspek hukum, penertiban kawasan hutan juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, hingga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan nasional.

Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Hutan

Kegiatan di Kejaksaan Agung ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Dengan nilai pengembalian mencapai triliunan rupiah dan jutaan hektare lahan, langkah Satgas PKH disebut menjadi salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah dalam memastikan kawasan hutan yang telah dikembalikan benar-benar dikelola untuk kepentingan negara dan keberlanjutan lingkungan hidup. (*)


Poin Utama Berita

  • Presiden Prabowo menghadiri penyerahan aset hasil penertiban kawasan hutan di Kejagung.
  • Negara menerima Rp10,2 triliun denda administratif dari Satgas PKH.
  • Lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare dikembalikan kepada negara.
  • Dua gunungan uang pecahan Rp100 ribu dipamerkan dalam acara.
  • Penertiban kawasan hutan disebut bagian dari komitmen penegakan hukum.
  • Pemerintah menegaskan fokus pada perlindungan aset negara dan lingkungan.
  • Acara dihadiri Jaksa Agung, Menhan, Mensesneg, dan Seskab.