Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun hingga TPPU

34
×

Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun hingga TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG | Sentrapos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis berat kepada kakak beradik pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

Terdakwa Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar hakim Rommel Franciskus.

Sementara untuk terdakwa Iwan Kurniawan, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut hakim.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

“Serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Hakim menilai perbuatan keduanya dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga aliran dana sulit terdeteksi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi,” jelas majelis hakim.

Majelis juga mengungkap dana kredit yang diperoleh dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut disebut dipakai membeli tanah, apartemen, sawah, kendaraan, hingga membayar utang pribadi.

“Membelanjakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah, apartemen, sawah, kendaraan, dan membayar utang,” ungkap hakim.

Majelis hakim juga menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Khusus untuk Iwan Setiawan, hakim menyebut dirinya sebagai aktor utama dalam perkara korupsi tersebut.

Meski demikian, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Total uang pengganti yang harus dibayarkan kedua terdakwa mencapai sekitar Rp1,35 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp677.435.270.079,” kata hakim.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka aset dapat dirampas dan dilelang. Jika tetap tidak terpenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemilik Sritex divonis 14 dan 12 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit.
  • Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,35 triliun.
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
  • Dana kredit dari tiga bank daerah dipakai untuk kepentingan pribadi.
  • Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
  • Hakim menjatuhkan uang pengganti total Rp1,35 triliun.
  • Iwan Setiawan disebut sebagai aktor utama dalam kasus.
  • Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
error: Content is protected !!