Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Ingatkan Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Reformasi Sistem Peradilan

26
×

KPK Ingatkan Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Reformasi Sistem Peradilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc harus diiringi dengan reformasi sistem dan penguatan tata kelola peradilan secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sektor peradilan masih menjadi salah satu area yang rawan praktik korupsi sehingga pembenahan sistem dinilai sangat penting.

“Perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (6/5/2026).

Menurut KPK, hakim memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia karena setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menentukan arah keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

KPK berharap kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut dapat memperkuat independensi, profesionalisme, serta integritas aparat penegak hukum di lingkungan peradilan.

Namun demikian, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan bukan satu-satunya solusi untuk memperbaiki sistem hukum nasional.

“Kenaikan kesejahteraan harus diikuti dengan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi,” tegas Budi.

KPK juga mendorong reformasi sistem peradilan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pembenahan mekanisme kerja, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan internal maupun eksternal.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, hakim ad hoc mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, mulai dari tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, hingga biaya perjalanan dinas.

Besaran tunjangan yang diberikan berbeda sesuai tingkat peradilan, yakni:

  • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
  • Tingkat banding: Rp62,5 juta
  • Tingkat kasasi: Rp105,27 juta

Sementara itu, Komisi Yudisial menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendorong prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik hakim.

KPK menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan dan reformasi sistem harus berjalan beriringan agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK menegaskan kenaikan kesejahteraan hakim harus diiringi reformasi sistem.
  • Pernyataan muncul setelah Perpres Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan.
  • Hakim ad hoc mendapat tunjangan hingga Rp105,27 juta.
  • KPK menyebut sektor peradilan masih rawan praktik korupsi.
  • Transparansi dan pengawasan dinilai harus diperkuat.
  • Hakim memiliki peran strategis dalam menentukan arah keadilan.
  • Komisi Yudisial mendukung prinsip zero tolerance pelanggaran etik hakim.
  • KPK mendorong reformasi peradilan dilakukan secara menyeluruh.
error: Content is protected !!