JAKARTA | Sentrapos.co.id — BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat dalam mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit, pengobatan, maupun tindakan medis ditanggung oleh program ini.
Masih banyak peserta yang keliru memahami cakupan layanan, sehingga penting untuk mengetahui batasan penjaminan sesuai regulasi yang berlaku.
Dasar Aturan Penjaminan BPJS
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan yang bersifat medis, esensial, dan memiliki indikasi yang jelas.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memastikan layanan yang diberikan tepat sasaran.
“Tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin BPJS. Ada batasan sesuai regulasi untuk menjaga efektivitas dan keberlanjutan program,” demikian prinsip dasar kebijakan JKN.
Daftar Layanan & Penyakit yang Tidak Ditanggung
Per Mei 2026, terdapat sejumlah layanan dan kondisi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Layanan estetika dan kecantikan (operasi plastik non-medis)
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
- Cedera akibat tindak pidana atau kekerasan
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau obat terlarang
- Pengobatan infertilitas
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah (misalnya tawuran)
- Pengobatan di luar negeri
- Tindakan medis eksperimental
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Layanan yang sudah dijamin program lain
Operasi yang Tidak Dijamin BPJS
Tidak semua tindakan operasi bisa diklaim. BPJS hanya menanggung operasi dengan indikasi medis yang jelas.
Berikut beberapa tindakan operasi yang tidak ditanggung:
- Operasi plastik estetika (tanpa indikasi medis)
- Operasi LASIK (bukan kebutuhan medis darurat)
- Operasi caesar tanpa indikasi medis
“Operasi hanya ditanggung jika memiliki indikasi medis dan melalui prosedur rujukan resmi,” sesuai ketentuan JKN.
Syarat Agar Ditanggung BPJS
Agar layanan kesehatan dapat dijamin BPJS, peserta harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Memiliki rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Tindakan medis memiliki indikasi jelas
- Dilakukan di fasilitas kesehatan mitra BPJS
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas III: Rp42.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Sementara pekerja penerima upah dikenakan iuran 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Penting untuk Diketahui
Memahami batasan layanan BPJS sangat penting agar peserta tidak salah persepsi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dengan mengetahui apa yang ditanggung dan tidak ditanggung, masyarakat dapat merencanakan perlindungan kesehatan secara lebih bijak dan optimal. (*)
Poin Utama Berita
- Tidak semua penyakit dan layanan ditanggung BPJS Kesehatan
- Dasar aturan mengacu Perpres 82 Tahun 2018
- Layanan estetika, alternatif, dan non-medis tidak dijamin
- Operasi seperti plastik, LASIK, dan caesar tanpa indikasi tidak ditanggung
- Harus ada rujukan dan indikasi medis agar bisa diklaim
- Tarif iuran BPJS 2026 tetap mengacu Perpres 63 Tahun 2022
- Penting memahami aturan agar tidak salah persepsi

















