SIDOARJO | Sentrapos.co.id — Kinerja penegakan hukum kembali ditunjukkan aparat Polresta Sidoarjo dengan mengungkap puluhan kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap total 36 kasus dengan 43 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satreskrim bersama jajaran polsek di seluruh wilayah hukum.
“Selama Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 36 kasus 3C dengan total 43 tersangka,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Secara rinci, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani 11 kasus yang terdiri dari 3 curat, 1 curas, dan 7 curanmor dengan 15 tersangka. Sementara itu, polsek jajaran mengungkap 25 kasus lainnya dengan 28 tersangka.
Jika diakumulasi, total kasus yang berhasil diungkap meliputi:
- 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
- 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
- 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Menurut Kapolresta, para pelaku menggunakan berbagai modus kejahatan, terutama dalam kasus curanmor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian korban.
“Mayoritas tersangka merupakan residivis. Ini menjadi perhatian serius kami dalam upaya penindakan dan pencegahan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam kasus curat, pelaku kerap mencongkel pintu atau jendela rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga milik korban.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua hasil kejahatan. Setelah melalui proses identifikasi ketat, sebagian kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik sah.
“Kami melakukan verifikasi menyeluruh, mulai nomor rangka, nomor mesin hingga dokumen kepemilikan. Kendaraan kemudian dipinjam-pakaikan kepada pemilik,” jelas Christian.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 9 unit sepeda motor telah dikembalikan kepada korban atau ahli warisnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan dan keamanan lingkungan guna menekan angka kejahatan 3C. (*)
Poin Utama Berita
- Polresta Sidoarjo ungkap 36 kasus 3C dalam 4 bulan
- Total 43 tersangka diamankan, mayoritas residivis
- Rincian: 16 curat, 2 curas, 18 curanmor
- Modus pelaku: kunci T, kelalaian korban, hingga pembobolan rumah
- 9 sepeda motor hasil curian dikembalikan ke pemilik
- Polisi lakukan verifikasi ketat kendaraan
- Proses hukum tetap berjalan meski barang dikembalikan
- Masyarakat diimbau tingkatkan kewaspadaan

















