BOJONEGORO | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Zainal Saiful, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyidikan panjang yang telah berjalan hampir tiga tahun.
“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.478.129.206,56 berdasarkan hasil audit Inspektorat,” tegas Reza.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memonopoli pengelolaan keuangan desa dalam beberapa tahun anggaran.
Pada periode 2021 hingga 2022, STR diduga mengambil alih tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Sementara pada tahun 2024, tersangka juga mengambil alih peran Bendahara Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes.
“Seluruh rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan adanya kegiatan desa yang tidak terlaksana atau bersifat fiktif,” jelasnya.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh dugaan tindak pidana mengarah kepada tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, STR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
“Tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Reza.
Atas perbuatannya, STR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, Kejari Bojonegoro tengah mempercepat proses pemberkasan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat desa untuk mengelola dana publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Poin Utama Berita
- Kades Drokilo Bojonegoro ditetapkan tersangka korupsi dana desa
- Kerugian negara mencapai Rp1,47 miliar berdasarkan audit
- Penyidikan berlangsung hampir 3 tahun
- Tersangka diduga memonopoli pengelolaan keuangan desa
- Sejumlah kegiatan desa ditemukan fiktif
- STR langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro
- Kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
- Menjadi peringatan penting soal transparansi dana desa

















