Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU 2020-2026, Penyidik Juga Sasar Dinkes dan Dinas Pendidikan Ponorogo
PONOROGO | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026), penyidik KPK menyita empat unit kendaraan mewah dan klasik.
Empat kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga unit Toyota Hardtop dan satu unit Toyota Alphard.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020 hingga 2026.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” ujar Budi, Rabu (20/5/2026).
KPK Juga Geledah Dinkes dan Dinas Pendidikan
Selain rumah pribadi Sugiri Sancoko, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Dari dua instansi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat administrasi, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
“Barang bukti hasil penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” kata Budi.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan dan Fee Proyek
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto.
KPK menduga Sugiri menerima uang sekitar Rp900 juta terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima commitment fee dari proyek rumah sakit dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.
Kasus ini disebut tidak hanya menyangkut praktik suap jabatan, tetapi juga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Rumah Pengusaha di Pacitan Juga Digeledah
Sebelumnya, KPK turut menggeledah rumah seorang pengusaha asal Pacitan berinisial CM pada Senin (18/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Ponorogo.
Pengamat hukum menilai penyitaan kendaraan dan aset bernilai tinggi dapat menjadi petunjuk penting dalam menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini juga kembali menjadi sorotan publik terkait praktik suap jabatan dan pengelolaan proyek di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (*)
Poin Utama Berita
- KPK menyita empat mobil dari rumah Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.
- Kendaraan yang disita terdiri dari tiga Toyota Hardtop dan satu Toyota Alphard.
- Penggeledahan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU periode 2020-2026.
- Penyidik juga menggeledah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Ponorogo.
- KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
- Sugiri diduga menerima Rp900 juta terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD.
- Kasus bermula dari OTT KPK terkait suap jabatan dan proyek RSUD.
- Penyidikan masih terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak lain.

















