OTT uang Rp2,6 miliar hingga dugaan fee proyek jalur kereta seret Sudewo menuju sidang Pengadilan Tipikor
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tersebut mencakup dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Menurut KPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan menggabungkan dua perkara tersebut ke dalam satu surat dakwaan guna mempercepat dan mengefektifkan proses persidangan.
“Berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan,” jelas Budi.
Kasus Pemerasan Perangkat Desa Terungkap Lewat OTT
Kasus pertama yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026.
Dalam kasus itu, Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga meminta uang sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar saat operasi berlangsung.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang dinilai mencederai sistem pemerintahan desa.
Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub
Selain perkara di Pati, Sudewo juga terseret dugaan penerimaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK menduga tindak pidana itu dilakukan saat Sudewo masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus pemerasan di Pati menjadi pintu masuk pengembangan perkara suap proyek DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Penyidik kini terus mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek jalur kereta tersebut.
Sudewo Siap Jalani Persidangan
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo mengaku siap menghadapi proses persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” kata Sudewo singkat.
KPK menyebut jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggabungkan dua perkara besar sekaligus, yakni dugaan pemerasan jabatan perangkat desa dan suap proyek infrastruktur transportasi nasional. (*)
Poin Utama Berita
- KPK melimpahkan dua perkara Sudewo ke tahap penuntutan.
- Kasus meliputi dugaan pemerasan perangkat desa dan suap proyek DJKA.
- JPU akan menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan.
- OTT KPK Januari 2026 mengungkap dugaan pemerasan di Pati.
- KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar saat operasi.
- Sudewo diduga meminta Rp165 juta-Rp225 juta dari calon perangkat desa.
- Kasus DJKA terkait dugaan suap proyek jalur kereta Kemenhub.
- Sudewo menyatakan siap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

















