Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAH | REGIONALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Emil Dardak Turun Tangan Mediasi Aksi Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

36
×

Emil Dardak Turun Tangan Mediasi Aksi Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bergerak melakukan dialog dengan warga yang melakukan aksi menutup sebagian Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Rabu (20/5/2026).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bergerak melakukan dialog dengan warga yang melakukan aksi menutup sebagian Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Rabu (20/5/2026).
Example 468x60

Puluhan drum sempat tutup badan jalan provinsi, warga tuntut ganti rugi lahan yang dinilai belum dibayarkan

PACITAN | Sentrapos.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bergerak cepat merespons aksi pemblokiran sebagian Jalan Raya Provinsi Ponorogo–Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.

Aksi warga menggunakan puluhan drum disertai poster tuntutan itu sempat viral di media sosial setelah masyarakat menuntut hak ganti rugi lahan yang dinilai belum terselesaikan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut diketahui langsung oleh Emil Dardak saat dirinya tengah melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Pacitan.

Ia mengaku terkejut melihat puluhan drum berjajar di badan jalan provinsi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan,” ujar Emil Dardak saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Emil Langsung Mediasi Warga dan Pemerintah

Melihat situasi di lapangan, Emil langsung menghentikan perjalanan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur.

Tak hanya itu, Emil juga menemui langsung perwakilan warga bernama Sriyono beserta kuasa hukumnya guna melakukan mediasi secara persuasif dan kekeluargaan.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Warga akhirnya bersedia memindahkan drum-drumnya ke tepi jalan sehingga arus lalu lintas kembali normal.

“Komunikasi dan koordinasi akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut perkara ini,” tegas Emil.

Sengketa Sertifikat dan Letter C Jadi Fokus Pembahasan

Terkait akar persoalan, Emil menjelaskan pemerintah memiliki dokumen resmi berupa sertifikat pengurusan jalan yang diterbitkan pada tahun 2022.

Namun di sisi lain, warga juga mengantongi sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 2001 serta bukti administrasi berupa Letter C desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Emil, tidak akan menutup mata terhadap dokumen yang dimiliki warga dan siap membuka ruang pembahasan secara transparan.

“Apapun dokumen yang akan disampaikan, kami harus sambut dengan pikiran dan tangan terbuka demi kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.

Emil menyebut persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius Pemprov Jatim karena menyangkut aspek hukum sekaligus kepentingan masyarakat.

Pemprov Jatim Janji Kawal Penyelesaian Sengketa

Saat ditanya terkait target penyelesaian sengketa lahan, Emil mengakui persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan secara hati-hati dan adil.

Ia menegaskan pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa, BPN, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

“Karena pembicaraan kita ada unsur hukum, ada juga substantif,” ujar Emil.

Mediasi yang berlangsung kondusif tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kapolres Pacitan bersama jajaran pejabat utama Polres Pacitan guna memastikan situasi tetap aman.

Emil juga memastikan perkembangan kasus ini telah dilaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Timur.

“Bu Gubernur terus memantau dan kami tentu akan melaporkan perkembangan lanjutannya,” pungkas Emil. (*)


Poin Utama Berita

  • Warga memblokade sebagian Jalan Raya Ponorogo–Pacitan menggunakan drum.
  • Aksi dilakukan untuk menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan.
  • Emil Dardak turun langsung melakukan mediasi di lokasi.
  • Drum akhirnya dipindahkan ke tepi jalan demi keselamatan pengguna jalan.
  • Sengketa melibatkan sertifikat tanah dan Letter C warga.
  • Pemprov Jatim siap membuka pembahasan seluruh dokumen warga.
  • Mediasi melibatkan BPN, Polres Pacitan, DPRD, dan Pemkab Pacitan.
  • Emil mengaku sengketa lahan menjadi PR besar Pemprov Jatim.