SURABAYA | Sentrapos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pemerintah, kata Yusril, tetap menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, serta hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui karya kreatif.
“Pemerintah menghormati kebebasan berkreasi bagi para seniman dan menghormati kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dan pikiran seperti yang dituangkan dalam film itu,” ujar Yusril di Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, Yusril memberikan perhatian khusus terhadap isu Papua yang diangkat dalam film dokumenter karya sutradara Dandhy Laksono tersebut.

Menurutnya, narasi yang menyebut Papua sebagai wilayah terjajah perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Yusril Tegaskan Papua Bagian Sah Indonesia
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan Papua merupakan bagian sah dan integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan proses referendum yang dilaksanakan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Papua itu bergabung ke Republik Indonesia berdasarkan referendum yang dilaksanakan oleh PBB dan kita tidak pernah menjajah Papua,” tegas Yusril.
Ia juga menilai pemerintah selama ini tidak memiliki niat buruk terhadap masyarakat Papua dan terus berupaya menjalankan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia tersebut.
Film Pesta Babi sendiri diketahui mengangkat isu deforestasi, perusakan lingkungan, konflik tanah ulayat, hingga militerisasi di Papua Selatan, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Yusril menyebut pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai kajian mendalam terkait program ketahanan pangan dan energi di Papua sejak era Presiden Joko Widodo.
Namun ia tidak menampik kemungkinan munculnya konflik kepentingan di lapangan, terutama berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.
“Tidak menutup kemungkinan terjadi ekses di lapangan, misalnya konflik kepentingan dengan tanah ulayat masyarakat di Papua,” ujarnya.
Pemerintah Minta Seniman Terbuka
Selain menyoroti substansi film, Yusril juga meminta para pembuat karya untuk lebih terbuka menjelaskan makna dan konteks istilah yang digunakan dalam film tersebut.
Menurutnya, istilah Pesta Babi dapat memunculkan persepsi berbeda di sejumlah daerah dengan latar budaya dan agama tertentu.
“Istilah Pesta Babi sebenarnya biasa bagi orang Papua. Tapi bagi umat Islam di NTB misalnya, istilah itu bisa menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Yusril.
Ia menegaskan para seniman tidak seharusnya hanya berlindung di balik alasan kebebasan berekspresi tanpa memberikan penjelasan kepada publik.
“Kalau pemerintah dituntut terbuka, maka para seniman dan pencipta karya juga tidak boleh menutup diri dan hanya berlindung di balik kebebasan berkreasi,” tandasnya.
Sebelumnya, film dokumenter tersebut sempat menuai polemik setelah kegiatan nobar di sejumlah daerah mendapat penolakan bahkan pembubaran.
Kasus itu memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, sensitivitas budaya, hingga narasi pembangunan dan konflik sosial di Papua.
Pengamat menilai polemik film Pesta Babi menunjukkan pentingnya ruang dialog terbuka antara pemerintah, seniman, dan masyarakat agar kritik sosial dapat disampaikan tanpa memicu konflik horizontal.
Poin Utama Berita
- Pemerintah menegaskan tidak melarang nobar film dokumenter Pesta Babi.
- Yusril menyebut pemerintah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berkesenian.
- Pemerintah menyoroti narasi kolonialisme dan isu Papua dalam film tersebut.
- Yusril menegaskan Papua merupakan bagian sah NKRI berdasarkan referendum PBB.
- Film karya Dandhy Laksono mengangkat isu lingkungan dan konflik tanah ulayat di Papua Selatan.
- Pemerintah mengakui kemungkinan adanya konflik kepentingan di lapangan terkait pembangunan di Papua.
- Yusril meminta seniman terbuka menjelaskan makna istilah “Pesta Babi”.
- Polemik film memicu perdebatan soal kebebasan berekspresi dan sensitivitas budaya.

















