Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAH | REGIONALHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kejari Kediri Musnahkan 1,9 Kg Sabu dan 750 Ribu Pil Double L, Peredaran Narkoba Masih Mengkhawatirkan

30
×

Kejari Kediri Musnahkan 1,9 Kg Sabu dan 750 Ribu Pil Double L, Peredaran Narkoba Masih Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Barang Bukti dari 51 Perkara Inkrah Dimusnahkan, Kejaksaan Soroti Masifnya Peredaran Obat Terlarang di Kediri

KEDIRI | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Kediri tersebut didominasi barang bukti kasus narkotika dan psikotropika, termasuk sabu seberat 1,929 kilogram serta 750.230 butir pil Double L.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan hanya menghukum terpidananya, tetapi barang buktinya juga harus dituntaskan,” tegas Rivo kepada wartawan.

Sabu dan Ganja Dimusnahkan dengan Cairan Khusus

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan khusus sebelum dibuang.

Sementara itu, ratusan ribu pil Double L dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti senjata tajam, pakaian, tas, dokumen perkara, ponsel, hingga barang bukti kasus keamanan dan ketertiban umum.

Rivo menyebut pemusnahan narkotika harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari risiko keamanan selama penyimpanan di gudang barang bukti kejaksaan.

“Barang bukti narkotika memang harus segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko keamanan,” ujarnya.

Namun demikian, terdapat beberapa barang bukti tertentu yang tidak dimusnahkan langsung di lokasi karena alasan kepatutan dan sensitivitas.

Salah satunya adalah barang bukti perkara mutilasi yang masih terdapat bekas darah.

“Itu tidak mungkin dimusnahkan di sini sehingga akan dimusnahkan secara khusus di tempat lain,” imbuh Rivo.

30 Kasus Narkotika Dominasi Perkara Inkrah

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus pengadilan pada periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.

Dari total 51 perkara inkrah, sebanyak 30 perkara merupakan kasus narkotika dan psikotropika.

Selain sabu dan pil Double L, kejaksaan juga memusnahkan ganja seberat 876,5 gram.

“Jumlah pil Double L yang dimusnahkan kali ini tergolong cukup besar,” ujar Hendra.

Ia mengungkapkan sebelumnya bahkan terdapat pengiriman pil Double L hingga tujuh kardus dalam satu perkara.

Selain kasus narkoba, terdapat pula barang bukti dari 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), seperti pakaian, tas, senjata tajam, dan kunci kendaraan.

Peredaran Narkoba di Kediri Dinilai Masih Marak

Kejaksaan menilai tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi indikasi bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kediri masih cukup mengkhawatirkan.

Karena itu, aparat penegak hukum memastikan akan terus melakukan penindakan dan pemusnahan barang bukti secara berkala setelah perkara memperoleh putusan tetap dari pengadilan.

Pengamat hukum menilai pemusnahan barang bukti secara terbuka juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Selain itu, maraknya kasus narkotika di daerah menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejari Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara inkrah.
  • Barang bukti didominasi kasus narkotika dan psikotropika.
  • Sebanyak 1,929 kilogram sabu dan 750.230 pil Double L dimusnahkan.
  • Sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender dengan cairan khusus.
  • Kejaksaan menyebut peredaran narkoba di Kediri masih marak.
  • Terdapat 30 perkara narkotika dari total 51 kasus yang diputus pengadilan.
  • Barang bukti kasus mutilasi dimusnahkan secara khusus karena alasan kepatutan.
  • Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.